Anggota Banggar DPRD Babel Maryam Ingatkan Pemprov Tunda Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Hal ini merujuk pada penundaan proses pengadaan barang dan jasa yang sumber pendanaannya dari transfer ke daerah yang dicadangkan.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Istimewa
Anggota DPRD Babel, Maryam 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Anggota Tim Badan Anggaran DPRD Bangka Belitung, Maryam mengingatkan Pemprov Babel terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Hal ini merujuk pada penundaan proses pengadaan barang dan jasa yang sumber pendanaannya dari transfer ke daerah yang dicadangkan.

Hingga Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah menggeluarkan surat edaran bersama tertanggal 11 Desember. 2024 yakni SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2024.

Diketahui surat tersebut tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

"Pemerintah Daerah melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari dana transfer ke daerah yang dicadangkan sampai Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Surat edaran bersama ini merupakan tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025," ujar Maryam, Selasa (14/1/2025).

Maryam mengharapkan Pemprov Bangka Belitung mematuhi apa yang tertuang dalam surat edaran bersama tersebut, agar tidak menjadi permasalahan kemudian hari.

Maryam menyoroti pasal 5 Peraturan Presiden nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025.

Di dalam inti pelaksanaan surat tersebut ada delapan poin yang harus dilakukan Pemerintah Daerah.

"Pemerintah daerah segera mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, dalam rangka melaksanakan surat edaran bersama ini.

Salah satunya penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan perundang undangan," ungkapnya. 

Sementara itu berikut isi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati\Wali kota agar:

1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:

a. Dana Bagi Hasil;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved