Tampang Iwan Rinaldi, Terpidana Korupsi SAP di Pemkot Pangkalpinang Tahun 2012, Ganti Nama Jadi Rudi

Iwan sebagai kontraktor divonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tahun 2012.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya dengan pengawalan ketat pihak Kejati Babel, ketika digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Jumat (17/1/2025). 

Makanya kita tetapkan DPO dan selain dia ada terpidana lain mungkin sudah keluar dan itu ada tiga orang," kata Fadil.

Terpidana ini dijelaskan Fadil, terlibat dalam tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkalpinang tahun 2008 lalu dan merugikan negara ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi SAP mencapai Rp232 juta.

Yang bersangkutan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp232 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara," tegasnya.

Atas penangkapan Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, kasus tersebut tuntas 100 persen setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana.

"Dengan adanya penangkapan Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya ini, berarti DPO untuk kasus korupsinya sudah kita tangkap semua.

Alhamdulillah kemarin hari Kamis sudah diamankan dan di hadapan kita ini orangnya," terang Kajari Pangkalpinang Dr Sri Heny Alamsari.

"Rencana langsung kita bawa ke Lapas Tuatunu dan saya sudah berkoordinasi dengan pak Hidayat, terkait DPO yang tertangkap ini dan kondisi kesehatan kondisinya sehat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelarian terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kota Pangkalpinang tahun 2008 lalu akhirnya terhenti usai diamankan tim gabungan (tigab) intelejen Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang.

Terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya, diamankan tigab di Desa Rangga Melar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Jadi, kasus ini sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2012 tepatnya putusan kasasi nomor 1328 K/PID.SUS/2012.

Tim tangkap buron Kejati Babel, kemarin (Kamis) sekitar pukul 17.30 WIB, berhasil melakukan pengamanan, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim yang ditunjuk atas nama terpidana Iwan Rinaldi alias Rudi Aditia Yahya (60)," terang Kasi Intel Kajati Babel Fadil Regan, Jumat (17/1/2025).

Dikatakan Fadil, peran dari terpidana ini dalam kasus SAP sebagai Direktur PT Muda Mandiri, beralamat di tiga titik lokasi berbeda mulai Kota Pangkalpinang hingga Kota Tangerang.

Ketika diamankan terpidana tersebut berada di Kota Bogor, kemudian diamankan oleh tigab Kejati Babel bersama Kejari Pangkalpinang dan dibantu oleh tim Kejari Kota Bogor hingga AMC Jamitel.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang bersangkutan (Iwan), terpidana ini dijatuhi hukuman selama 4 tahun  dendanya sebesar Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta dengan subsidair 6 bulan penjara," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved