Harga Emas Antam

Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 21 Januari 2025, Naik atau Turun?

Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Selas (21/1/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali naik.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 21 Januari 2025, Naik atau Turun? 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Selas (21/1/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali naik.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (21/1/2025) di kisaran Rp1.591.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level harga tersebut naik Rp6.000 dibandingkan dengan Senin (20/1/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.585.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini, Selasa (21/1/2025), sebesar Rp845.500, naik dari Rp842.500

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga naik.

Di mana harga buyback emas Antam hari ini, Selasa (21/2/2025) dibanderol Rp1.437.000 per gram atau naik Rp6.000 dibandingkan Senin kemarin yang sebesar Rp1.431.000 per gram.

Berikut selengkapnya harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 21 Januari 2025:

  • 0.5 gram: Rp845.500    
  • 1 gram: Rp1.591.000    
  • 2 gram: Rp3.122.000    
  • 3 gram: Rp4.658.000    
  • 5 gram: Rp7.730.000    
  • 10 gram: Rp15.405.000    
  • 25 gram: Rp38.387.000    
  • 50 gram: Rp76.695.000    
  • 100 gram: Rp153.312.000    
  • 250 gram: Rp383.015.000    
  • 500 gram: Rp765.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.531.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved