Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 Januari 2025 Naik Tipis, Terendah Dibanderol Segini

Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (23/1/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam naik tipis.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 Januari 2025 Naik Tipis, Terendah Dibanderol Segini 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (23/1/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam naik tipis.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (23/1/2025) dibanderol Rp1.607.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Kisaran harga hari ini naik tipis Rp1.000 dibandingkan Rabu (22/1/2025) kemarin yang berada di level Rp1.606.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 22 Januari 2025 Melompat Tinggi, per Gram Tembus Rp1,6 Juta

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini di kisaran Rp853.500, naik dari Rp853.000 sebelumnya.

Kondisi serupa terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini juga naik Rp1.000, yakni dari 1.455.000 per gram pada Rabu kemarin menjadi Rp1.454.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 23 Januari 2025:

  • 0.5 gram: Rp853.500    
  • 1 gram: Rp1.607.000    
  • 2 gram: Rp3.154.000    
  • 3 gram: Rp4.706.000    
  • 5 gram: Rp7.810.000    
  • 10 gram: Rp15.565.000    
  • 25 gram: Rp38.787.000    
  • 50 gram: Rp77.495.000    
  • 100 gram: Rp154.912.000    
  • 250 gram: Rp387.015.000    
  • 500 gram: Rp773.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.547.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Baca juga: Kalender Januari 2025 dengan Tanggal Merah Lengkap 30 dan 31 Januari Libur atau Tidak

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved