Biodata
Biodata Nono Sampono, Mantan Jenderal Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang, Presdir Agung Sedayu Group
Perusahaan ini menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
- Komandan Korps Marinir (2006–2007)
- Danjen Akademi TNI (2007–2011)
- Kabasarnas (2011)
Riwayat Jabatan Politik
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Perwakilan Maluku (2014–2019)
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (2017–2019)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Perwakilan RI Maluku (2019–2024)
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (2019– 2024)
SHGB dan SHM dicabut
Terkait hal ini, pemerintah akhirnya mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengatakan, SHGB dan SHM cacat prosedural dan material.
Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.
"Maka ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
SHGB dan SHM bisa secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbit pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN pun memeriksa sejumlah pihak yang terlibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
Termasuk di antaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.
Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Jakarta)
Biodata Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Bilang DPR Dibubarkan Adalah Tertolol di Dunia |
![]() |
---|
Biodata Bebizie Anggota DPRD DKI Jakarta, Dikecam Usai Pamer Liburan ke Eropa, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Biodata Ustaz Evie Effendi, Ustaz Gaul dan Nyentrik di Bandung, Lulusan SMP |
![]() |
---|
Biodata Simon Aloysius Dirut Pertamina Kader Gerindra Dapat Penghargaan Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Biodata Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Taspen Rp1 Triliun, Pacar Bebas Beli Tas LV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.