Berita Viral

Inilah Indri Dapsari, Sosok Bos Travel Umrah yang Merugikan Jemaah hingga Rp 14 Miliar

Indri Dapsari mendirikan PT HMS dengan alamat resmi di Jalan Deresan I No.5B, Karang Gayam, Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta.

Editor: Teddy Malaka
Ist
Pelaku penipuan umrah Indri Dapsari (46) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY. 

POSBELITUNG.CO, YOGYAKARTA -- Di balik nama PT Hasanah Magna Safari (HMS), terselip kisah kelam yang menyeret pemiliknya, Indri Dapsari, ke pusaran kasus penipuan. Wanita kelahiran 1979 ini, yang kini berusia 46 tahun, tinggal di Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan diketahui sebagai lulusan Sarjana Psikologi. Namun, alih-alih menciptakan kepercayaan, Indri justru meninggalkan jejak luka bagi banyak korban.

Indri Dapsari mendirikan PT HMS dengan alamat resmi di Jalan Deresan I No.5B, Karang Gayam, Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta.

Perusahaan ini bahkan terdaftar secara resmi di sistem Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Kementerian Agama sejak 13 Juli 2023.

Meski demikian, laporan penipuan yang diterima Polda DIY pada akhir 2024 membongkar sisi lain dari bisnis ini.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang korban bernama Yashinta Yustisia Yasmine melaporkan Indri pada 28 November 2024.

Yashinta telah memesan delapan paket umrah kelas bisnis senilai Rp 438 juta dan melunasi pembayarannya pada Februari 2024. 

Namun, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terwujud hingga November 2024.

“Harusnya kan 24 November 2024 sudah ada, tetapi sampai tanggal 28 November 2024 tidak bisa memenuhi janjinya akhirnya melaporkan ke Polda DIY,” ungkap Yashinta seperti dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (25/1/2025).

Yashinta mengaku sudah mendapat peringatan dari teman-temannya tentang PT HMS.

“Ada cerita dari temen saya yang pakai HMS, katanya hotelnya pindah-pindah, pulang sendiri, pokoknya jamaahnya banyak yang ditelantarkan,” tambahnya.

Penyelidikan Polda DIY kemudian mengungkap fakta mencengangkan.

Sebanyak 49 korban tercatat telah menyerahkan uang mereka untuk perjalanan umrah dan haji furoda, dengan total kerugian mencapai Rp 14,217 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa masih ada ratusan jemaah lain yang belum diberangkatkan. 

“Berdasarkan dokumen, jamaah yang belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291,” jelasnya melalui kanal YouTube Polda DIY.

Modus yang digunakan Indri cukup menarik perhatian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved