Berita Belitung

DPRD Belitung Bentuk Pansus Telusuri Lahan Sawit Eks PT AMA di Gunung Tikus Desa Air Selumar

Ketua Pansus, Suherman, menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pembentukan tim ini.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
BENTUK PANSUS - Ketua Pansus Penyelesaian Permasalahan Pemanfaatan Kelapa Sawit di Eks Lahan PT AMA, Suherman, Senin (3/2/2025). DPRD Belitung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusutkan pemanfaatan lahan eks kebun sawit PT Agro Makmur Abadi (AMA) di Kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusutkan pemanfaatan lahan eks kebun sawit PT Agro Makmur Abadi (AMA) di Kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pembentukan Pansus ini dipicu oleh laporan masyarakat dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya tumpang tindih perizinan di kawasan tersebut.

Ketua Pansus, Suherman, menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pembentukan tim ini.

Pertama, hasil notulen mediasi antara Pemerintah Desa Air Selumar dan pihak terkait mengenai pemanfaatan lahan sawit eks PT AMA pada 17 Oktober 2022.

Kedua, adanya pihak-pihak yang terjerat masalah hukum terkait lahan ini.

Ketiga, laporan kunjungan lapangan Komisi I DPRD Belitung yang menemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan lahan.

"Pada tahun 2012, Kementerian Kehutanan memberikan izin konsesi kepada PT HTI Agro Pertama Sejahtera di lokasi yang sama. Ini menyebabkan tumpang tindih perizinan, yang perlu kami telusuri lebih lanjut," ujar Awat, panggilan akrab Suherman, Senin (3/2/2025). 

Setelah resmi dibentuk pansus, pihaknya juga akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, PT AMA, Dinas Kehutanan Provinsi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk mengklarifikasi status legal lahan tersebut.

Pansus memiliki waktu enam bulan sejak paripurna pembentukan untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan dalam forum paripurna DPRD Belitung.

Selain mengklarifikasi status lahan, investigasi ini juga bisa berkembang ke aspek lain, termasuk siapa yang berhak mengelola lahan tersebut. 

"Bisa berkembang ke hal-hal lain tergantung dinamika, kita belum tahu, yang jelas termasuk lahan, termasuk dimungkinkan untuk siapa mengelola, segala macam," jelasnya.

 (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved