Berita Belitung

DPRD Belitung Tak Setuju Eks Sekolah Kuomintang Dirobohkan, Ada Sanksi Pidana, Mestinya Ditata

Wacana merobohkan bangunan objek diduga cagar budaya eks Sekolah Kuomintang mendapat sorotan DPRD Kabupaten Belitung.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusaidah
Posbelitung.co
CAGAR BUDAYA -- Objek Diduga Cagar Budaya sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang yang sudah sejak tahun 1940-an di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung tercancam dirobohkan. 

Ringkasan Berita:
  • Wacana Pemerintah Kabupaten Belitung merobohkan bangunan objek diduga cagar budaya eks Sekolah Kuomintang mendapat sorotan DPRD Kabupaten Belitung
  • Bangunan eks Sekolah Kuomintang yang berada di Foodcourt Mampau Tanjungpandan, Belitung tidak seharusnya dirobohkan
  • Struktur bangunan cagar budaya tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Wacana Pemerintah Kabupaten Belitung berniat merobohkan bangunan objek diduga cagar budaya eks Sekolah Kuomintang mendapat sorotan DPRD Kabupaten Belitung.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Indrianto, bangunan objek diduga cagar budaya eks Sekolah Kuomintang yang berada di Foodcourt Mampau Tanjungpandan, Belitung tidak seharusnya dirobohkan.

Lantaran struktur bangunan cagar budaya tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Apalagi dalam undang-undang tersebut ada aturan tentang tindak pidana, terkait menghilangkan atau merobohkan cagar budaya. 

"Yang jelas kami tidak setuju. Ya kalau alasannya menghalangi UMKM, kami rasa tidak menghalangi. Yang jelas lokasi itu istilahnya zona mati, dan sejak awal kami tidak setuju lokasi itu dijadikan pusat UMKM," kata Indrianto kepada Posbelitung.co, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Dugaan Perobohan Cagar Budaya Eks Sekolah Kuomintang di Mampau Baru Sebatas Wacana

Seharusnya, kata Indrianto, bangunan sejarah itu bukan dirobohkan, melainkan ditata kembali agar memiliki daya tarik tersendiri.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Indrianto.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Indrianto. (IST/Golkar Babel)

Ia mencontohkan sejumlah bangunan sejarah yang menjadi tempat wisata di Pulau Jawa, memiliki daya tarik sendiri bila ditata dengan baik. 

Satu di antaranya, Kota Tua yang menjadi tempat wisata heritage mendunia.

"Wisata sejarah itu mahal loh, nah tinggal bagaimana menata itu kembali agar bagus dan memiliki daya tarik tersendiri. Sehingga Belitung ini tidak hanya punya pantai, tapi wisata cagar budaya juga," bebernya.

Namun, lanjut dia, pembenahan itu juga harus disertai dengan berbagai kajian. 

Sebab bila pengunjung Foodcourt Mampau sepi menjadi alasan dirobohkannya cagar budaya, itu tidak masuk akal.

"Karena disitu ada nilai sejarah. Tinggal bagaimana ini lebih kreatif lagi, totalitas dalam melakukan pembenahan. Kalau tidak mampu serahkan ke pihak ketiga, agar lebih terkonsep. Jangan ini nanti dijadikan bom waktu," bebernya.

Indrianto juga menyajikan beberapa pasal undang-undang terkait cagar budaya dan sanksi pidana.

Pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Eks Sekolah Kuomintang Hendak Dirobohkan, Tim Ahli Cagar Budaya Angkat Bicara: Bukti Sejarah

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved