Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 4 Februari 2025 Meroket, Cetak Rekor Tertinggi

Inilah info harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (4/2/2024). Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terbang tinggi.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (4/2/2025) terbang tinggi, tembus Rp1.650.000 per gram. 

POSBELITUNG.CO - Inilah info harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (4/2/2024).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terbang tinggi.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (4/2/2025) tembus Rp1.650.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam itu naik drastis Rp29.000 per gram dibandingkan dengan Senin (3/2/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.621.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Mengutip laman Kompas.com, harga emas Antam hari ini mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2025 Turun, Dibanderol Rp1,621 Juta per Gram

Sementara itu, harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp875.000, naik dari Rp860.500 pada Senin kemarin.

Lonjakan tinggi juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Selasa (4/2/2025), di kisaran Rp1.501.000 per gram, atau naik Rp29.000 dibandingkan dengan Senin kemarin yang sebesar Rp1.472.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 4 Februari 2025:

  • 0.5 gram: Rp875.000    
  • 1 gram: Rp1.650.000    
  • 2 gram: Rp3.240.000    
  • 3 gram: Rp4.835.000    
  • 5 gram: Rp8.025.000    
  • 10 gram: Rp15.995.000    
  • 25 gram: Rp39.862.000    
  • 50 gram: Rp79.645.000    
  • 100 gram: Rp159.212.000    
  • 250 gram: Rp397.765.000    
  • 500 gram: Rp795.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.590.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved