ASN Golongan Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2025, Cuma untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan PPPK

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Editor: Alza
Pixabay.com
GAJI ke-13 - Foto ilustrasi gaji ke-13 dan THR tahun 2025. Setiap tahun, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para ASN, TNI, dan Polri. 

POSBELITUNG.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka. 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.

Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.

Apakah semua pegawai berstatus ASN menerima THR dan gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Sementara itu, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.

Besaran THR PNS 2025

THR yang diterima PNS tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Antara, berikut rincian THR bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

THR ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing pegawai, sebagaimana sistem pembayaran gaji bulanan mereka.

Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.

Bagi banyak PNS, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen Lebaran. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved