Berita Belitung

Indikator Kemiskinan Ekstrem Bagi Penduduk Belitung Menurut Perda Nomor 6 Tahun 2024

BPS mencatat garis kemiskinan Kabupaten Belitung pada 2024 tercatat sebesar Rp919.372 per kapita

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Vine febriani
INDIKATOR KEMISKINAN - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Kasimin mengatakan Pemkab Belitung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda tersebut di antaranya memuat indikator kemiskinan daerah.  

POSBELITUNG.CO — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan Kabupaten Belitung pada 2024 tercatat sebesar Rp919.372 per kapita per bulan, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka Rp595.242.

Hal ini menandakan biaya hidup di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih tinggi dibandingkan rata-rata daerah di Indonesia.

Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan.

Semakin tinggi angka ini, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk hidup layak.

Penduduk dengan pengeluaran di bawah garis kemiskinan menunjukkan tergolong kelompok miskin.

Baca juga: Belitung Bebas Kemiskinan Ekstrem, Bangun 4 Rumah Layak Huni

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Kasimin menyatakan Pemkab Belitung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Perda tersebut di antaranya memuat indikator kemiskinan daerah. 

"Selama ini kita mengacu pada Permensos yang berlaku secara nasional, padahal kemiskinan di Belitung berbeda dengan daerah lain.

Garis kemiskinan kita tertinggi di Indonesia, sehingga kita butuh kriteria sendiri," ujar Kasimin, Rabu (5/2/2025).

Dalam perda tersebut, terdapat empat indikator utama kemiskinan daerah.

Masing-masing adalah tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk kebutuhan pokok, kelayakan rumah tinggal, serta kepemilikan aset.

Pelaksanaan perda tersebut saat ini masih menunggu peraturan bupati (perbup) sebagai turunannya.

Perbup ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

"Penanggulangan kemiskinan butuh kolaborasi berbagai pihak.

Dengan kriteria yang lebih sesuai dengan kondisi Belitung, nantinya bantuan sosial dari daerah bisa lebih tepat sasaran," tambahnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved