Besaran Gaji PNS 2025 Dibayar Mulai Februari, Setelah Ada Kenaikan 8 Persen
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
POSBELITUNG.CO - Pemerintah telah membayar gaji ASN tahun 2025, mulai Februari ini.
Gaji PNS, TNI, dan Polri diketahui naik pada 2024 lalu sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
Ini adalah rincian tunjangan PNS Pemda:
- Tunjangan istri/suami
10 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan jabatan
Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
- Tunjangan umum
| Alhamdullilah! PPPK Dapat Gaji ke-13, Simak Aturan dan Syaratnya |
|
|---|
| Ibu-ibu PNS di Babar Diduga Panik Sandalnya Nyangkut di Pedal Gas Innova, Mobil Pun Liar, 1 Tewas |
|
|---|
| Siapa Saja Sosok yang Dilaporkan Pengacara Jusuf Kalla ke Bareskrim, Termasuk Rismon Sianipar |
|
|---|
| Buronan Bandar Narkoba Penyuap Sabu Eks Kapolres Bima Ditangkap di Malaysia |
|
|---|
| Polres Belitung Lakukan Seleksi Rikmin Awal Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri 2026 ke 99 Peserta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20241105-Gaji-PNS-2025.jpg)