Besaran Gaji PNS 2025 Dibayar Mulai Februari, Setelah Ada Kenaikan 8 Persen

Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.

Editor: Alza
TribunTimur.com
GAJI PNS - Kolase foto uang dan ASN. Pemerintah menaikan gaji PNS 8 persen pada 2024 dan kembali dinikmati pada tahun 2025. 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah telah membayar gaji ASN tahun 2025, mulai Februari ini.

Gaji PNS, TNI, dan Polri diketahui naik pada 2024 lalu sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.

Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.

Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.

Ini adalah rincian tunjangan PNS Pemda:

- Tunjangan istri/suami

10 persen dari gaji pokok. 

Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

- Tunjangan anak

Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.

- Tunjangan jabatan

 Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).

- Tunjangan umum

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved