Wenny Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS Dipecat Per Februari 2025, Pernah Bela Harvey Moeis

Manajemen PT Timah Tbk memecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Wenny, per Februari 2025.

Editor: Alza
Kolase bangkapos.com
KARYAWAN PT TIMAH - Kolase foto Dwi Citra Weni alias Wenny, karyawan PT Timah Tbk. Dirinya viral setelah membuat konten di TikTok yang merendahkan honorer dan pengguna BPJS Kesehatan. 

"Heboh Karyawan PT Timah soal BPJS Kesehatan," tulis TV One dalam beritanya dengan menyelipkan video klarifikasi atau permintaan maaf Wenny Myzon. 

Menanggapi berita itu, reaksi Wenny Myzon malah di luar dugaan. 

"Masok TV wak," tulis Wenny di Facebook-nya. 

Tak hanya itu, Wenny juga memamerkan keasyikannya berlibur di unggahan terbarunya. 

"healing biar gak sinting..serius amat," tulis Wenny Myzon.

Dalam video itu tampak Wenny Myzon tengah asyik berlibur di luar negeri yang disinyalir negara China. 

Minta Maaf

Wenny akhirnya memberikan klarifikasi tentang video viralnya itu.

Ia mengatakan, konten-konten miliknya memang murni dibuat dari sudut pandang pribadi.

"Video-video yang ada di akun TikTok saya itu adalah murni POV (point of view). Itu adalah sudut pandang saya sendiri," katanya dalam sebuah video dikutip SURYA.CO.ID dari akun Instagram @Indotodays.

Dia juga menegaskan bahwa video miliknya tidak ada kaitannya dengan perusahaan tempatnya bekerja.

"Tidak ada hubungannya sama sekali," lanjutnya.

Di akhir video, ia mengucapkan permintaan maaf atas videonya yang sempat membuat gaduh warganet.

"Untuk pihak-pihak yang terganggu atas video atau konten-konten yang saya buat, mungkin saya minta maaf."

"Video-video itu tidak ada kaitannya atau niat untuk menyinggung pihak atau organisasi tertentu," tutupnya.

Sebelumnya, Wenny berulang kali yang merugikan PT Timah Tbk. 

"Menurut informasi internal perusahaan, Dwi Citra Wenny ternyata bukan kali ini saja membuat masalah di kantor PT Timah Tbk."

"Ia bahkan sudah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Kedua (TT2) akibat perilaku buruknya."

"Pada Pemilu 2024 lalu, Dwi Citra Wenny juga kedapatan melanggar tata tertib dan budaya kerja perusahaan yakni terlibat kampanye Pemilu 2024."

"Akibatnya, ia dijatuhi sanksi berupa tidak mendapatkan tunjangan fasilitas. Seolah tak jera, setelah masa berlaku surat teguran tertulis kedua berakhir, Dwi Citra Wenny kembali berulah."

"Ia membuat video TikTok yang kembali viral dan masih dalam proses pemeriksaan di Divisi Human Capital PT Timah Tbk sejak Desember 2024."

"Puncaknya, video TikTok terbarunya yang menghina profesi honorer pengguna BPJS membuat kegaduhan di masyarakat. Kasus ini mencoreng nama baik perusahaan, dan Dwi Citra Wenny kemungkinan besar tidak akan mendapatkan keringanan kali ini."

"Sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku di PT Timah, Dwi Citra Wenny terancam sanksi berat berupa diberhentikan sebagai karyawan."

"Pasalnya, ia telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, bahkan setelah dikenai TT2 sebelumnya saat ini ia sedang dalam menjalani pemeriksaan di internal PT TIMAH Tbk pun belum selesai," tulis akun tersebut. 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved