Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 10 Februari 2025 Makin Mahal, Naik Lagi Rp5.000 per Gram

Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali naik. Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam semakin mahal.

Penulis: Novita | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin (10/2/2025) kembali naik. 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (10/2/2025).

Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali naik.

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam semakin mahal.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (10/2/2025) berada di angka Rp1.667.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2025 Stabil di Kisaran Rp1.662.000 per Gram

Harga tersebut naik Rp5.000 dibandingkan dengann Minggu (9/2/2025) kemarin, yang dibanderol Rp1.662.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram sebesar Rp883.500, naik dari Rp881.000 pada hari Minggu kemarin.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Senin (10/2/2025) di kisaran Rp1.518.000 per gram, atau naik Rp5.000 dibandingkan hari Minggu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 10 Februari 2025:

  • 0,5 gram: Rp883.500    
  • 1 gram: Rp1.667.000    
  • 2 gram: Rp3.274.000    
  • 3 gram: Rp4.886.000    
  • 5 gram: Rp8.110.000    
  • 10 gram: Rp16.165.000    
  • 25 gram: Rp40.287.000    
  • 50 gram: Rp80.495.000    
  • 100 gram: Rp160.912.000    
  • 250 gram: Rp402.015.000    
  • 500 gram: Rp803.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.607.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved