Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan, Tapi Nisfu Syaban Sudah Lewat, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sebelum menyambut bulan Ramadhan, umat muslim khususnya kaum wanita diharuskan melunasi utang puasa pada Ramadhan sebelumnya.

Editor: Alza
DOK BANGKA POS
NISFU SYABAN - Ustaz Abdul Somad akan mengisi ceramah di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang beberapa waktu lalu. UAS menjelaskan puasa pada bulan Nisfu Syaban. 

Lantas, bagaimana jika seandainya belum juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, sementara bulan Ramadhan tahun ini tiba ?

UAS pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.

Akan tetapi, tanggungannya jadi bertambah untuk qadha yang dilakukan setelah Ramadhan tahun ini berakhir.

Di qadha puasa selanjutnya, orang tersebut tak hanya harus membayar puasanya, melainkan juga harus membayar fidyah, yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.

"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS.

"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved