Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan, Tapi Nisfu Syaban Sudah Lewat, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sebelum menyambut bulan Ramadhan, umat muslim khususnya kaum wanita diharuskan melunasi utang puasa pada Ramadhan sebelumnya.

Editor: Alza
DOK BANGKA POS
NISFU SYABAN - Ustaz Abdul Somad akan mengisi ceramah di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang beberapa waktu lalu. UAS menjelaskan puasa pada bulan Nisfu Syaban. 

Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.

"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.

UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah Nisfu Syaban.

"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah Nisfu Syaban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.

"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.

Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban.

"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.

Lalu, bagaimana dengan qadha puasa setelah Nisfu Syaban?

Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi orang yang masih memiliki utang puasa mengqadhanya setelah nisfu syakban.

Dijelaskan UAS, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memuali puasa sunnah.

Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.

Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.

"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.

"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqdha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.

UAS juga menambahkan, adapun hikmah dianjutkan berpuasa sebelum Ramadhan yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved