Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan, Tapi Nisfu Syaban Sudah Lewat, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sebelum menyambut bulan Ramadhan, umat muslim khususnya kaum wanita diharuskan melunasi utang puasa pada Ramadhan sebelumnya.

Editor: Alza
DOK BANGKA POS
NISFU SYABAN - Ustaz Abdul Somad akan mengisi ceramah di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang beberapa waktu lalu. UAS menjelaskan puasa pada bulan Nisfu Syaban. 

POSBELITUNG.CO -- Malam Nisfu Syaban tahun 2025 jatuh pada Kamis, 13 Februari.

Artinya tidak lama lagi, bulan puasa Ramadhan akan menyapa umat Islam.

Malam Nisfu Syaban merupakan pertengahan Syaban. 

Bulan Ramadhan diperkirakan jatuh 1 Maret 2025.

Sebelum menyambut bulan Ramadhan, umat muslim khususnya kaum wanita diharuskan melunasi utang puasa pada Ramadhan sebelumnya.

Terkait waktu membayarnya, ada sebagian pendapat menyebutkan, utang puasa atau yang juga disebut puasa qadha bisa dilunasi sebelum puasa selanjutnya tiba.

Namun ada juga yang menyebutkan, tidak boleh lagi melakukan puasa qadha setelah Nisfu Syaban.

Benarkah tidak boleh lagi melakukan qadha puasa setelah Nisfu Syaban?

Berkaitan dengan persoalan ini, sebenarnya sudah banyak dijelaskan oleh para pemuka agama.

Termasuk di antaranya dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).

Video penjelasan Ustad Abdul Somad soal qadha puasa setelah Nisfu Syaban juga banyak tersebut baik di YouTube maupun media sosial lainnya.

Hukum puasa setelah Nisfu Syaban

Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syaban.

Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.

"Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya'ban fala tasubuh," kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @etinsuhaetin102.

"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.

Menurut Ustaz Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah Nisfu Syaban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved