Ini Klarifikasi BPN Basel Soal Temuan Dugaan Maladministrasi dan Pungli Urus Sertifikat Tanah
Pihak BPN Basel buka suara mengenai polemik pembagian sertifikat tanah yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Temuan Ombudsman Babel terkait dugaan maladministrasi penyerahan sertifikat tanah, disikapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Pihak BPN Basel buka suara mengenai polemik pembagian sertifikat tanah yang menjadi temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Khususnya potensi maladministrasi dan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas.
Ada beberapa informasi yang dianggap keliru terkait penyampaian data program di dua desa tersebut.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto mengaku terdapat program sertifikasi tanah yang dilakukan pihaknya di dua desa tersebut.
Yakni program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan program pendaftaran tanah nasional alias prona pada tahun 2018 silam.
Sementara ihwal jumlah 195 sertifikat hak milik (SHM) temuan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga belum diserahkan kepada masyarakat itu merupakan miskomunikasi.
“Dapat kami sampaikan bahwa jumlah 195 tersebut masih berupa usulan calon peserta redistribusi tanah pada tahun anggaran 2025,” kata dia kepada posbelitung.co, Kamis (13/2/2025).
Abdul Rahman Irianto mengatakan BPN Kabupaten Bangka Selatan telah berupaya melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan langsung program PTSL maupun prona kepada masyarakat di Desa Nyelanding.
Penyerahan sertifikat dilakukan selama beberapa kali kegiatan, yakni pada Jumat (5/8/2022) silam di balai desa setempat.
Kemudian pada Rabu (7/2/2024) saat program Ajak Bupati Kite Sambang Kampung alias Aik Bakung.
Penyerahan saat itu dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
Terakhir penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin (12/2/2024) di Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan.
Bahkan penyerahan sertifikat PTSL yang berada di Kantor Desa Nyelanding, telah diserahkan berdasarkan berita acara serah terima sertifikat PTSL di Desa Nyelanding tahun 2018.
“Itu turut ditandatangani oleh salah satu perangkat Desa Nyelanding yang dalam hal ini telah Menerima Surat Kuasa dari koordinator 204 masyarakat peserta PTSL Desa Nyelanding,” jelas Abdul Rahman Irianto.
Di sisi lain dirinya tak membantah dalam proses penyerahan sertifikat di Desa Nyelanding masih terdapat sisa sertifikat yang belum diserahkan.
Jumlahnya mencapai 126 sertifikat, dikarenakan pemohon tidak hadir.
Ditambah belum menyerahkan asli bukti surat penguasaan tanah, baik berupa surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT), akta pelepasan hak (APH) tanah dan surat sejenisnya.
Mengenai permasalahan itu pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Nyelanding untuk dapat menjadwalkan kembali penyerahan sertifikat PTSL tahun 2018.
Hingga kini BPN tetap mengupayakan agar penyerahan sertifikat tersebut dapat terlaksana secara tuntas.
Sehingga apabila terdapat peserta PTSL Tahun 2018 Desa Nyelanding yang belum mengambil produk sertifikat hak atas tanahnya.
“Sampai saat ini tetap akan dilayani pengambilan sertifikat di loket penyerahan BPN Kabupaten Bangka Selatan,” urainya.
Abdul Rahman Irianto turut membantah adanya indikasi dugaan pungli.
Pasalnya, dalam pelaksanaan proses penerbitan hingga penyerahan sertifikat baik itu PTSL maupun prona pihaknya tidak pernah meminta maupun menerima pungutan dari masyarakat.
Dikarenakan proses sertifikat tidak dipungut biaya apapun, kecuali terhadap kewajiban pajak.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) yang menjadi kewajiban masyarakat.
Untuk kemudian disetorkan kepada kas daerah melalui Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Pihaknya tidak segan-segan menindak apabila dugaan permintaan imbalan atau pungli terkait penyerahan sertifikat PTSL atau prona benar adanya.
Jika benar ada oknum pegawai BPN Kabupaten Bangka Selatan yang terlibat, maka akan ditindak secara tegas.
“Kita proses secara hukum, baik pidana maupun sanksi berupa pemberhentian status kepegawaiannya,” tegas Abdul Rahman Irianto.
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dan Pungli
Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi dan dugaan maladministrasi pada pelayanan penyerahan legalitas tanah di Kabupaten Bangka Selatan.
Terutama pada pelayanan penyerahan sertifikat hak milik (SHM), dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan prona.
Banyak masyarakat yang belum menerima legalitas tanah mereka sejak ikut program tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan awal di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas.
Total sebanyak 195 SHM melalui program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka belum diserahkan kepada masyarakat. Sedangkan di Desa Nyelanding sebanyak 244 SHM mengalami kasus serupa.
“77 SHM PTSL tahun 2018 masih berada di kantor pertanahan, 161 SHM PTSL tahun 2018 masih berada di kantor desa dan enam SHM prona tahun 2016 belum diserahkan kepada masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima posbelitung.co, Kamis (13/2/2025).
Atas temuan itu kata Yozar, Ombudsman Babel mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ombudsman menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun Prona yang ada di dua desa tersebut.
Tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa.
Menurutnya dugaan bentuk maladministrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan prona seperti penyalahgunaan wewenang.
Termasuk penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum hingga penyimpangan prosedur.
Tak hanya itu, tim Ombudsman menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli.
Terutama ketika sertifikat diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, akan tetapi belum diserahkan kepada masyarakat.
“Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan, ada maladministrasi lainnya,” beber Yozar.
Ombudsman menegaskan agar permasalahan ini dapat diselesaikan, oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Supaya penyelenggara pelayanan publik lebih proaktif, dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan prona bagi masyarakat Bangka Selatan.
Atas informasi yang telah Ombudsman kumpulkan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Sesuai undang-undang, IAPS tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat tapi diinisiasi oleh tim Ombudsman.
Berdasarkan data, keterangan, hasil investigasi lapangan dan dokumen lain yang relevan.
Pasalnya, Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan bersifat pasif, yakni menerima aduan masyarakat.
“Tetapi juga bisa menggunakan mekanisme inisiatif,” pungkasnya.
Hanya Miskomunikasi
Pemerintah Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka akhirnya melakukan klarifikasi ihwal temuan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di desa itu.
Khususnya terkait temuan 195 sertifikat hak milik (SHM) melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022-2023 yang belum diserahkan kepada masyarakat.
Kepala Desa Nangka, Bayumi mengatakan pihaknya memang sempat menerima kunjungan tim dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka di kantornya, Rabu (12/2/2025) kemarin.
Mereka datang untuk melakukan pengecekan program PTSL dan BPJS kesehatan yang ada di desa itu.
“Jadi kami memberikan keterangan sesuai dengan data yang ada,” kata dia kepada posbelitung.co, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya dalam penyampaian tersebut tim Ombudsman terjadi miskomunikasi dan salah persepsi.
Padahal untuk 195 SHM itu baru calon penerima yang akan diproses di tahun 2025. SHM tersebut akan diproses melalui program retribusi tanah.
Dari jumlah itu terdapat 100 orang yang memenuhi syarat bakal menerima program redistribusi.
Sedangkan program PTSL dan prona, sampai saat ini tidak ada lagi polemik di masyarakat di Desa Nangka.
“Untuk 195 program PTSL itu baru akan dilaksanakan tahun 2025 ini. Rencananya memang 195 orang itupun program redistribusi,” papar Bayumi.
Sedangkan terkait adanya dugaan indikasi pungutan liar alias pungli, Bayumi menegaskan tidak benar adanya.
Sebab, dalam pembagian sertifikat tanah langsung diberikan kepada masyarakat yang bersangkutan oleh BPN dan dipastikan tidak ada pungli.
“Jadi kita merasa tersudut. Padahal keterangan yang kita berikan tidak seperti itu,” ucapnya.
(posbelitung.co/Cepi Marlianto)
| Ditangkap Kejagung, Harta Hery Susanto Baru 6 Hari Ketua Ombudsman RI Terseret Dugaan Suap Rp1,5 M |
|
|---|
| Baru Dilantik 6 Hari, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Ini Profil dan Kasusnya |
|
|---|
| Hery Susanto dilantik |
|
|---|
| Produksi dan Jumlah IKM Terasi Khas Bangka Selatan Meningkat Drastis |
|
|---|
| Kabur Gondol Rp195 Juta Warga Toboali, Malang Nasib Dua Perampok Malah Kecelakaan di Bangka Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250214_bpn.jpg)