Direktur RSUD Basel dr Helen Buka Suara Usai Dikirim Surat Mosi Tak Percaya Oleh ASN

Ditargetkan permasalahan yang dialami pegawai dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Dok. Marsa Saputra
Layangkan Mosi Tidak Percaya – Perwakilan tenaga kesehatan dan pegawai honorer di RSUD Junjung Besaoh ketika melayangkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap manajemen rumah sakit ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (18/2/2025). Pernyataan mosi tidak percaya diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung masih memperjuangkan hak para pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh.

Hal itu setelah sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai honorer di rumah sakit melayangkan surat mosi tidak percaya kepada manajemen RSUD Junjung Besaoh.

Ditargetkan permasalahan yang dialami pegawai dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr Helen Sukendy mengatakan pihaknya tengah mengupayakan jalan terbaik agar dana insentif dan hak-hak pegawai dapat terbayarkan.

Termasuk lima poin tuntutan yang menjadi atensi dari para pegawai.

Semua tuntutan tersebut telah difasilitasi agar dapat direalisasikan kepada seluruh pegawai.

Bukan berarti manajemen rumah sakit lamban dalam menindaklanjuti permasalahan pegawai.

“Intinya sampai saat ini kami masih terus memperjuangkan hak-hak pegawai RSUD Junjung Besaoh,” kata dia kepada posbelitung.co, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya untuk poin tuntutan ekstra puding atau makanan tambahan bagi pegawai RSUD Junjung Besaoh dari bulan Januari-Desember 2024 yang tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Dengan dalih anggaran diperuntukan menu sahur dan berbuka puasa bulan Ramadan 2024 hal itu turut dibantah.

Pasalnya, dana untuk ekstra puding pada tahun 2024 sangat terbatas bukan untuk menutupi hutang rumah sakit.

Sebagai gantinya seluruh pegawai akan menerima ekstra puding secara penuh pada tahun 2025 ini.

Kedua, klaim jasa pelayanan BPJS kesehatan dan umum dari bulan Juli-Desember 2024 yang belum diterima pegawai.

Masalah itu dipastikan masih terus berproses untuk segera dicairkan.

Karena pengajuan baru dilakukan pada akhir bulan Desember 2024 lalu dan telah dimasukan ke dalam pengakuan utang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved