Direktur RSUD Basel dr Helen Buka Suara Usai Dikirim Surat Mosi Tak Percaya Oleh ASN

Ditargetkan permasalahan yang dialami pegawai dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Dok. Marsa Saputra
Layangkan Mosi Tidak Percaya – Perwakilan tenaga kesehatan dan pegawai honorer di RSUD Junjung Besaoh ketika melayangkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap manajemen rumah sakit ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (18/2/2025). Pernyataan mosi tidak percaya diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan. 

“Untuk mencairkan utang kita harus ada review (Peninjauan kembali-Red) dari Inspektorat.

Sekarang review-nya sudah selesai dan dalam waktu dekat bisa segera dicairkan,” jelas Helen Sukendy.

Adapun ihwal pembayaran kelebihan jam kerja atau jaga malam tahun 2024 yang belum dibayarkan lanjut dia, permasalahan tersebut masih dilakukan pembahasan.

Pasalnya, pemberian insentif jaga malam tidak diatur di dalam regulasi baik di dalam Undang-Undang maupun peraturan lainnya.

Pada tahun 2024 lalu, manajemen rumah sakit melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah mencoba membuatkan surat keputusan (SK) maupun peraturan bupati.

Dua regulasi itu menjadi syarat sebagai pencairan insentif jaga malam bagi pegawai.

Ketika diajukan ternyata tidak memiliki dasar hukum termasuk besaran nominal yang akan diberikan.

Berdasarkan saran dari Inspektorat memang tidak boleh diajukan pembayaran insentif jaga malam.

Sampai akhirnya kini kebijakan itu masih digodok agar bisa dialihkan menjadi gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Opsi lainnya dapat dialihkan menggunakan insentif jasa medis yang ditingkatkan.

“Sedangkan untuk jasa medis tahun 2025 kita masih koordinasi dengan pihak konsultan rumah sakit.

Semoga sebelum Idul Fitri 2025 sudah selesai,” urainya.

Helen Sukendy turut menegaskan saat ini RSUD Junjung Besaoh belum optimal walaupun telah menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Masalah ini mengenai adanya desakan pendapatan persentase manajemen RSUD Junjung Besaoh sebesar 65 persen untuk operasional dan 35 persen jasa pelayanan.

Semuanya telah disesuaikan berdasarkan peraturan yang mengikat terkait penentuan besaran persentase.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved