Ratusan PNS dan Honorer Layangkan Mosi Tak Percaya pada Direktur dan Pejabat RSUD Basel

Pernyataan protes itu dilakukan imbas insentif dan hal pegawai yang tidak dibayarkan selama beberapa bulan terakhir.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Dok. Marsa Saputra
MOSI TAK PERCAYA – Perwakilan tenaga kesehatan dan pegawai honorer di RSUD Junjung Besaoh ketika melayangkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap manajemen rumah sakit ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (18/2/2025). Pernyataan mosi tidak percaya diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melayangkan mosi tidak percaya.

Pernyataan protes itu dilakukan imbas insentif dan hal pegawai yang tidak dibayarkan selama beberapa bulan terakhir.

Terutama hak tenaga kesehatan yang terhitung sejak Juli hingga Desember tahun 2024 lalu.

Koordinator aksi, Marsa Saputra bilang tindakan mereka tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap direktur dan pejabat eselon di RSUD Junjung Besaoh.

Mereka dinilai tidak berpihak kepada kesejahteraan tenaga kesehatan yang bekerja di sana.

Bahkan telah sebanyak dua kali para tenaga kesehatan dan honorer menggelar aksi protes.

Yakni pada Senin (17/2/2025) di RSUD Junjung Besaoh dan Selasa (18/2/2025) di Kantor Bupati Bangka Selatan guna menyampaikan tuntutan.

“Kami berharap ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Karena banyak jasa pelayanan tenaga kesehatan yang belum terealisasikan” kata dia kepada posbelitung.co, Rabu (19/2/2025).

Marsa Saputra membeberkan ada lima poin tuntutan yang disampaikan atas mosi tidak percaya.

Pertama, ekstra puding atau makanan tambahan pegawai dari bulan Januari-Desember 2024 tidak diberikan kepada pegawai sebagaimana mestinya.

Dengan alasan anggaran diperuntukan bagi menu sahur dan berbuka puasa di bulan Ramadan 2024.

Kedua, seharusnya seluruh pengklaiman jasa BPJS kesehatan dan umum tahun 2024 selesai dibagikan kepada seluruh pegawai akhir tahun 2024.

Namun jasa pelayanan BPJS kesehatan dan umum dari bulan Juli-Desember 2024 belum diterima pegawai sampai saat ini.

Ketiga, pembayaran kelebihan jam kerja atau jaga malam pegawai tahun 2024 dibayarkan oleh manajemen RSUD Junjung Besaoh kepada pegawai jaga malam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved