INFO Teerbaru PNS, Anggota Polri, TNI yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - PNS, TNI, Polri dan pensiunan menunggu jadwal pencarian THR dan gaji ke-13 yang sempat dikhawatirkan oleh mereka. Tahukah anda, jika sejak tahun lalu tak semua pegawai negeri yang menerima THR.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pencairan kedua tunjangan tersebut.
"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Meskipun pencairan telah dipastikan, proses administrasi masih berjalan.
Rini mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.
"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," katanya.
Senada dengan Rini, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," kata Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan bahwa anggaran sudah dialokasikan, dan saat ini pemerintah hanya tinggal menyelesaikan proses administrasinya.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," ujarnya.
Menunggu Kepastian Lebih Lanjut
Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR, masih ada beberapa hal yang perlu ditunggu oleh para ASN.
Hingga kini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait besaran anggaran, jadwal pencairan pasti, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Para PNS di seluruh Indonesia pun diimbau untuk tetap bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan kedua tunjangan tersebut.
Benarkah Pengaruh Efisiensi
Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 tidak masuk dalam program efisiensi anggaran, yang saat ini gencar dilakukan di sejumlah kementerian.
Sehingga, ASN tidak perlu khawatir soal tunjangan yang diberikan setiap tahun itu.
Komponen gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2025 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.
Meski begitu, bendahara negara itu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.
Namun, Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.
Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan.
Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.
Kapan pencairan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
- Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
- Strata II/III: Hingga Rp7.542.150
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
- Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
- Menghubungi bendahara instansi
- Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
- Bank tempat gaji diterima
- Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.
PNS yang tak dapat THR dan gaji ke-13
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
THR adalah apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara atas pengabdian mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa THR 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Bersamaan dengan itu, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada pertengahan tahun, yakni awal Juni 2025 atau selambat-lambatnya Juli.
Gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, dan PPPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara
Kemudian ada 2 kelompok PNS yang bisa mendapatkan PNS menurut aturan tersebut.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Alim Bimo Pratowo Anak Kasat Lantas Polres Wonogiri Peraih Adhi Makayasa 2025 |
![]() |
---|
Dokter Gigi PNS Musi Rawas Digerebek Suami Bareng Brondong di Kos, Ngaku Tugas Luar |
![]() |
---|
Gaya Lisa Mariana Pakai Kacamata Hitam saat Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Tim Puslitbang Polri Kunjungi Belitung untuk Penelitian Menyelamatkan Generasi Emas dari Narkoba |
![]() |
---|
VIDEO Inspektorat Kudus Selidiki Dua Oknum PNS Diduga Adu Jotos karena Rebutan Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.