Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Wanita Hamil dan Menyusui

Namun, bagi ibu hamil dan menyusui boleh untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Tayang:
Editor: Alza
Tribunnews.com
UTANG PUASA - Ilustrasi puasa. Cara membayar utang puasa Ramadhan ibu hamil dan menyusui. 

Menyusui, hamil, menyusui, hamil, " ujar Buya Yahya.

Tetapi harus membayar utang puasa yang telah ditinggalkan tersebut berapapun jumlahnya.

"Utangnya tetap utang, harus dibayar nanti kalau ternyata Anda sudah kosong.

Nggak ada kandungan, nggak ada nyusui, nggak ada uzur, tidak berpergian, tidak sakit, Anda sehat baru Anda wajib bayar utangnya tadi," jelas Buya Yahya.

Meskipun harus membayar puasa di bulan Ramadhan selanjutnya, Buya Yahya mengatakan hal itu tidak masalah.

Terpenting di sini adalah utang puasa harus tetap dibayar.

Hal ini dikarenakan kondisi seorang wanita yang berhalangan untuk membayar puasa di waktu yang dekat.

"Adapun lewatnya masuk Ramadhan berikutnya, Anda nggak kena apa-apa. Utangnya harus dibayar saja."

"Karena apa? Waktu Anda tidak bisa membayar puasa di hari yang tadi antara puasa dengan puasa, Anda punya uzur, Anda menyusui atau Anda hamil,"

"Jadi karena Anda hamil dan menyusui tadi maka mundur sampai puasa lagi, nggak dosa.

Cuma utang tetap utang, harus dibayar," tegas Buya Yahya.

Membayar utang puasa dengan fidyah

Ibu hamil, nifas, dan menyusui diharuskan untuk membayar fidyah dalam kondisi tertentu.

Ibu yang wajib membayar fidyah dan mengganti puasa adalah mereka yang mampu berpuasa, lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.

Sementara ibu hamil atau menyusui yang sama sekali tidak bisa menjalankan puasa karena kesehatan dirinya dan anaknya dengan saran dokter atau ahli, maka ia hanya wajib mengganti puasanya di hari lain dan tidak perlu membayar fidyah.

Jadi ibu hamil dan menyusui tidak bisa hanya mengganti puasanya dengan fidyah.

Ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa seumur hidupnya.

(Posbelitung.co)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved