Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Selasa 25 Februari 2025 Kembali Merangkak Naik Jadi Segini

Pada perdagangan hari ini, Selasa, 25 Februari 2025, harga terbaru emas Antam kembali merangkak naik.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Selasa (25/2/2025), harga terbaru emas Antam kembali merangkak naik. 

POSBELITUNG.CO - Cek informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (25/2/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali merangkak naik.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (25/2/2025), dibanderol Rp1.707.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Harga tersebut naik Rp2.000 dibandingkan dengan Senin (24/2/2025) kemarin yang sebesar Rp1.705.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 Februari 2025 Naik Tipis

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil hari ini sebesar Rp903.500, naik dari Rp902.500 pada sehari sebelumnya.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga kembali bergerak naik.

harga buyback emas Antam hari ini, Selasa (25/2/2025) Rp1.557.000 per gram atau naik Rp2.000 dibandingkan dengan Senin kemarin yang di kisaran Rp1.555.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 25 Februari 2025:

  • 0,5 gram: Rp903.500    
  • 1 gram: Rp1.707.000    
  • 2 gram: Rp3.354.000    
  • 3 gram: Rp5.006.000    
  • 5 gram: Rp8.310.000    
  • 10 gram: Rp16.565.000    
  • 25 gram: Rp41.287.000    
  • 50 gram: Rp82.495.000    
  • 100 gram: Rp164.912.000    
  • 250 gram: Rp412.015.000    
  • 500 gram: Rp823.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.647.600.000    

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved