Pos Belitung Hari Ini

Hidayat Arsani-Hellyana Sah Pimpin Bangka Belitung

Hidayat Arsani dan Hellyana akhirnya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung periode 2025-2030.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 25 Februari 2025 memuat headline berjudul Hidayat-Hellyana Sah Pimpin Babel. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hidayat Arsani dan Hellyana akhirnya resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung periode 2025-2030. 

Paslon nomor urut 2 ini dalam waktu dekat juga akan segera dilantik sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov Bangka Belitung.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Pasalnya dalil permohonan tidak terbukti.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025).

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta.

Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri tidak beralasan menurut hukum.

Erzaldi-Yuri sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024.

Salah satu yang didalilkan oleh Erzaldi-Yuri ialah dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota karena tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan- KWK dan KTP elektronik pemilih.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini kebenarannya. Sebab, dugaan itu semata-mata hanya berdasarkan surat pernyataan saksi.

Setelah menyandingkan bukti formulir model C.Pemberitahuan-KWK dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata pada setiap TPS yang didalilkan seluruh saksi dari pasangan calon telah menandatangani formulir dimaksud.

"Menurut Mahkamah, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, seharusnya saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dan/atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara," ucap Daniel.

Dalil lainnya yang ditolak oleh MK ialah terkait dugaan pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili yang terjadi di 122 TPS di lima kabupaten/kota.

Setelah mencermati, MK memang menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan memilih di luar TPS domisili. Namun, fakta itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

"Sebaliknya, Mahkamah justru menemukan fakta hukum bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, [mereka] berada pada domisili yang sama, yaitu di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata dia.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved