THR 2025

Ketentuan THR 2025 Karyawan Swasta dan Kapan Dibayarkan, Simak Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri

Ketentuan pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Ketentuan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan sesuai ketentuan berlaku. Presiden memastikan pencairan THR 2025 karyawan swasta akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah mengatur mengenai ketentuan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, serta jadwal kapal akan dibayarkan.

Selain itu, pemerintah juga mengatur mengenai THR dan gaji ke 13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri.

Ketentuan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan sesuai ketentuan berlaku.

THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan THR 2025 karyawan swasta akan segera dicairkan bulan depan.

Prabowo menegaskan hal itu saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2/2025).

Presiden memastikan pencairan THR 2025 karyawan swasta akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ungkap Prabowo dilansir Kompas.com dari siaran YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan regulasi, pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan berlaku.

Kelompok Penerima THR Karyawan Swasta

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan mengenai waktu pencairan THR bagi karyawannya.

Hal ini berguna untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ketentuan mengenai pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan ini, pengusaha atau perusahaan wajib untuk membayar THR seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR itu.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved