THR 2025

KPPN Tanjungpandan Tuntaskan Penyaluran THR ASN 2025 Rp11,1 Miliar

Total dana THR ASN 2025 yang disalurkan mencapai Rp11,1 miliar diperuntukkan bagi 2.894 penerima

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
(dok KPPN Tanjungpandan)
KPPN TANJUNGPANDAN - Kepala KPPN Tanjungpandan Firza Yulianti. KPPN Tanjungpandan telah menyelesaikan penyaluran THR ASN 2025 bagi ASN dan PPNPN pada instansi vertikal. Total dana THR ASN 2025 yang disalurkan mencapai Rp11,1 miliar. 

POSBELITUNG.CO - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpandan telah menyelesaikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada instansi vertikal.

Total dana THR ASN 2025 yang disalurkan mencapai Rp11,1 miliar diperuntukkan bagi 2.894 penerima di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Kepala KPPN Tanjungpandan, Firza Yulianti menjelaskan THR ASN 2025 telah diberikan kepada ASN pemerintah pusat, TNI-Polri, serta PPNPN yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sampai dengan Kamis, 20 Maret 2025, kami telah menyalurkan THR gaji dan tunjangan kinerja untuk 2.612 ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri senilai Rp10,2 miliar, serta 282 pegawai PPNPN dengan total Rp925 juta,” ujar Firza, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Daftar Harga Kebutuhan di Pasar Lipat Kajang Manggar Belitung Timur, Ayam Naik Seminggu Terakhir

Secara keseluruhan, total penyaluran THR dan THR Keagamaan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur diproyeksikan mencapai Rp40,8 miliar. 

Jumlah tersebut mencakup 2.612 ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri, 6.439 ASN pemerintah daerah, serta 2.093 pegawai PPNPN.

Kebijakan pemberian THR ASN 2025 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Kalender April 2025 Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Cek Juga 19 Hari Jadwal Libur Sekolah

Dalam aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025.

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR dapat dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara sekaligus menjadi stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved