THR 2025

Posko Pengaduan THR Lebaran 2025 Dibuka di Belitung Timur, Tampung Keluhan Pekerja

Posko THR 2025 ini bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi

Editor: Kamri
Dok. Diskominfo Belitung Timur
POSKO THR 2025 - Posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 telah dibuka di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Posko yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ini bisa dimanfaatkan para pekerja atau buruh perusahaan untuk mendapatkan informasi, konsultasi maupun pengaduan terkait THR 2025. 

POSBELITUNG.CO - Posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 telah dibuka di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Posko yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ini bisa dimanfaatkan para pekerja atau buruh perusahaan untuk mendapatkan informasi, konsultasi maupun pengaduan terkait THR 2025.

Kepala Disnakerkopukm Belitung Timur, Gustaf Pilandra mengemukakan posko pengaduan THR 2025 ini dibuka guna menampung keluhan pekerja mengenai pembayaran THR 2025 yang dilakukan perusahaan.

Hal ini juga sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

"Posko dibuka untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," ungkap Gustaf dalam rilis Diskominfo Belitung Timur, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Posko Satgas THR di Bangka Belitung Beroperasi H-7 Hingga H+7 Idul Fitri 2025

Menurutnya, pihak perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR hari besar keagamaan khususnya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Kita minta agar mereka (pengusaha) membayar THR sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan dan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Posko THR 2025 ini bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR.

 Mediator Hubungan Industrial, Disnakerkopukm Belitung Timur, Pinkan mengatakan pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Selain itu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi," jelas Pinkan.

Baca juga: Kalender Maret 2025 Lengkap dengan Weton Tanggal 20 Maret 2025

Posko pengaduan THR 2025 di Kabupaten Belitung Timur ini juga akan terintegrasi dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bisa diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.

 "Pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 087893762333," tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved