THR 2025
Ketentuan THR 2025 Karyawan Swasta dan Kapan Dibayarkan, Simak Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri
Ketentuan pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003
Berikut kelompok karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025:
Masa Kerja Minimal 1 Bulan Secara Terus Menerus
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
Masa Kerja 12 Bulan secara Terus Menerus
Pekerja atau karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima pembayaran THR sebesar satu bulan upah
Pekerja swasta yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Sekedar informasi, cara untuk menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Sesuai ketentuan THR karyawan swasta ini diberikan oleh perusahaan masing-masing.
Jadwal Pembayaran THR
Sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama 2025, ditetapkan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025.
Berdasarkan ketentuan itu bisa diprediksi jadwal pembayaran THR bagi karyawan swasta.
Sebagaimana ketentuan diatur bahwa pencairan THR 2025 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jika hitung mundur tujuh hari dari jadwal libur Idul Fitri 2025 tanggal 31 Maret 2025, maka pencairan THR 2025 karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau sekitar tanggal 24-25 Maret 2025.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda berlaku terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan mendapat sanksi administrative mengacu pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketentuan sanksi administratif ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR 2025 dan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri akan cair pada tahun 2025 ini.
KPPN Tanjungpandan Tuntaskan Penyaluran THR ASN 2025 Rp11,1 Miliar |
![]() |
---|
Anggaran THR ASN 2025 Pemprov Bangka Belitung Rp 50 Miliar, Sugito: Nominal Sesuai Jabatan |
![]() |
---|
Posko Pengaduan THR Lebaran 2025 Dibuka di Belitung Timur, Tampung Keluhan Pekerja |
![]() |
---|
Posko Satgas THR di Bangka Belitung Beroperasi H-7 Hingga H+7 Idul Fitri 2025 |
![]() |
---|
THR ASN 2025 Diharapkan Bantu Daya Beli Jelang Lebaran 2025 di Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.