THR 2025

Ketentuan THR 2025 Karyawan Swasta dan Kapan Dibayarkan, Simak Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri

Ketentuan pembayaran THR karyawan swasta dituangkan dalam Pasal 6 Ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2003

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Ketentuan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkan sesuai ketentuan berlaku. Presiden memastikan pencairan THR 2025 karyawan swasta akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi juga mengemukakan soal pencairan THR 2025 dan gaji ke 13 ini.

Menurut Hasan Hasbi, THR 2025 dan gaji ke13 adalah hak para PNS, PPPK, pensiunan, TNI dan Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," jelas Hasan Nasbi di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dilansir dari Kompas.com.

Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Baca juga: Perhitungan Besar THR 2025 Karyawan Swasta, PNS, PPPK, TNI dan Polri, Simak Jadwal Tanggal Cair

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved