Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 Februari 2025 Turun Lagi Jadi Rp1,692 Juta per Gram

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis (27/2/2025), kembali turun, setelah sehari sebelumnya juga merosot tajam.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis (27/2/2025), kembali turun, setelah sehari sebelumnya juga merosot tajam. 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (27/2/20250).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali turun, setelah sehari sebelumnya juga merosot tajam.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (27/2/2025) sebesar Rp1.692.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Harga hari ini turun tipis Rp2.000 jika dibandingkan dengan Rabu (26/2/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.694.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 26 Februari 2025 Merosot Tajam, Turun Rp13.000

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini Rp896.000, turun dari Rp897.000 sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga turun lagi.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.542.000 per gram, turun Rp2.000 dibandingkan Rabu kemarin yang berada di angka Rp1.544.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 27 Februari 2025:

  • 0.5 gram: Rp896.000    
  • 1 gram: Rp1.692.000    
  • 2 gram: Rp3.324.000    
  • 3 gram: Rp4.961.000    
  • 5 gram: Rp8.235.000    
  • 10 gram: Rp16.415.000    
  • 25 gram: Rp40.912.000    
  • 50 gram: Rp81.745.000    
  • 100 gram: Rp163.412.000    
  • 250 gram: Rp408.265.000    
  • 500 gram: Rp816.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.632.600.000    

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved