Nasib Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra Divonis 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp493 Miliar

Para terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun ini, mendapatkan vonis lebih berat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
VONIS PT - Kolase foto para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2025. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat pada Emil Ermindra, Robert Indarto, dan Buyung, Rabu (26/2/2025). 

POSBELITUNG.CO -- Nasib mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto sama dengan Harvey Moeis Cs.

Para terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun ini, mendapatkan vonis lebih berat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini divonis berlipat dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Robert hanya divonis pidana 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT DKI Jakarta dikutip, Rabu (26/2/2025) seperti dilansir dari bisnis.com.

Selain pidana badan, terdakwa kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu juga harus membayar uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 10 tahun penjara.

Hakim PT Jakarta juga telah menambah vonis mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Emil Ermindra hanya divonis 8 tahun oleh PN Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa Rp1 miliar,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2/2025).

Selain itu, mantan Direktur Keuangan PT Timah ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp493 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti 6 tahun penjara.

Kwang Yung

Selain Emil dan Robert, hakim PT DKI Jakarta juga memutuskan menambah hukuman mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Kwang Yung alias Buyung.

Buyung telah ditambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan. 

Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor yang memutuskan untuk menghukum Buyung selama 5 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved