Nasib Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra Divonis 20 Tahun dan Uang Pengganti Rp493 Miliar

Para terdakwa kasus korupsi timah Rp300 triliun ini, mendapatkan vonis lebih berat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
VONIS PT - Kolase foto para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2025. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat pada Emil Ermindra, Robert Indarto, dan Buyung, Rabu (26/2/2025). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” dalam amar putusan PT Jakarta dikutip Rabu (26/2).

Sebelumnya PT Jakarta juga telah memperberat hukuman terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi timah.

Dalam sidang putusan banding pada Kamis (13/2/2025) lalu, kelimanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. 

Harvey Moeis dari yang semula divonis 6,5 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp240 miliar.

Kemudian Helena Lim yang semula divonis 5 tahun, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta diperberat menjadi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp900 juta.

Lalu, eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi yang semula dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta menjadi hukuman penjara 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.

Sementara Dirut RBT, Suparta yang semula divonis 8 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 4,57 triliun diperberat menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp4,57 triliun.

Kemudian Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Adriansyah yang semula divonis 5 tahun denda Rp 750 juta menjadi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved