Ramadhan 2025

Apalah Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Bekerja Berat, Ini Penjelasan Buya Yahya

Lalu, bagaimana orang bekerja berat yang membuat dirinya tak sanggup untuk berpuasa?

Editor: Alza
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
PUASA - Suasana di pasar jelang Ramadhan beberapa tahun lalu di Pasar Senen, Jakarta. Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang tidak berpuasa karena bekerja berat. 

POSBELITUNG.CO -- Bolehkah tidak puasa di bulan Ramadhan karena pekerjaan berat?

Seperti diketahui, puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib.

Namun, ada golongan yang tidak diwajibkan berpuasa.

Di antaranya anak kecil dan orang yang tidak berakal atau orang gila, orang sakit atau orang tua sudah renta, perempuan haid dan nifas, perempuan hamil dan menyusui, dan orang dalam perjalanan jauh.

Lalu, bagaimana orang bekerja berat yang membuat dirinya tak sanggup untuk berpuasa?

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV memberikan jawaban lengkap terkait permasalahan di atas.

Seorang hamba Allah bertanya kepada Buya Yahya bagaimana jika tidak puasa karena pekerjaannya yang berat.

Jika tidak bekerja, ia tidak bisa menafkahi keluarganya.

Sementara jika ia bekerja, ia khawatir tidak sanggup puasa.

"Buya pengen bertanya untuk orang yang melakukan pekerjaan keras, pekerjaan berat, sehingga menjadikan dia tidak mampu untuk berpuasa.

Jika dia adalah seorang laki-laki yang nafkah menjadi tanggung jawabnya seorang suami.

Satu sisi dia pengen puasa, tapi setiap dia bekerja, dia tidak akan mampu untuk berpuasa karena mungkin berat sekali."

"Solusi untuk orang-orang dengan kondisi seperti itu bagaimana Buya?"

Buya Yahya menanggapi jawaban dari jamaah tersebut, disebutkan meski memiliki pekerjaan berat, namun harus tetap berpuasa, dari awal harus diniatkan untuk puasa.

Meski nanti misalkan di tengah hari dirinya tak sanggup lagi melanjutkan puasa, ia diperbolehkan untuk membatalkan puasa tersebut.

Hanya saja tidak dibenarkan untuk tidak berpuasa dari awal karena pekerjaan.

"Jadi kalau orang bekerja keras, nggak kuat puasa, itu nggak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

"Tetap saja dengan kerjaanya tukang becak atau yang lainnya tukang batu, dari pagi malam sudah sahur, pagi niat puasa.

Jika diperjalannya nanti nggak mampu, baru batalin. 

Kalau dia batalin dari awal nggak boleh. Ini ngatur Allah, kurang ajar kepada Allah," tegasnya lagi.

Buya Yahya menjelaskan, bisa saja saat hari itu sedang berpuasa, atasan meringankan pekerjaan para pekerjanya, sehingga mereka bisa menjalankan ibadah puasa.

Sementara jika sudah diniatkan dari awal tidak puasa, kondisi ini sangat sia-sia dan malah merugikan.

"Bisa saja bosnya ngomong 'hari ini kalian tidak usah kerja, tetap dibayar'.

Lho terlanjur tidak puasa, bagaimana dia? Jangan dahului Allah, kurang ajar kepada Allah,"

"Jadi dari pagi sudah niat puasa, kemudian di tengah perjalanan kok kemudian tiba-tiba nggak mampu, batalin," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan bahwa kondisi seperti ini tidak hanya bisa terjadi kepada para pekerja dengan pekerjaan yang berat saja.

Namun setiap manusia yang mengalami hal serupa, misalkan tengah berpuasa namun tiba-tiba merasa tidak sanggup untuk melanjutkannya, maka boleh untuk membatalkannya.

"Itu bukan saja terjadi kepada dia, siapapun dari kita.

Tentunya jujur normal, tiba-tiba nggak mampu, kunang-kunang, mau jatuh, buka," imbuh Buya Yahya.

Meski diperbolehkan untuk membatalkan puasa, namun hal ini tidak termasuk dalam golongan uzur atau orang yang tidak diwajibkan puasa.

Hal ini dikarenakan golongan yang tidak diwajibkan berpuasa tadi diperbolehkan tidak puasa dari awal.

Sementara untuk kasus pekerja berat tidak dibolehkan membatalkan puasa dari awal atau memiliki niat tidak pausa dari awal.

"Ini tidak kita sebutkan udzur, orang yang boleh berbuka, tidak, karena itu kan berbuka dari awal.

Ini kan mendadak, artinya dia tetap puasa cuma setelah itu dia tidak mampu, bukan tidak puasa," tutur Buya Yahya.

(Posbelitung.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved