Ramadhan 2025

Hukum Melakukan Hubungan Badan Saat Puasa Ramadhan, Sanksi Bagi yang Melanggar

Melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri adalah sesuatu yang wajar.

Editor: Alza
keluargacinta
HUBUNGAN BADAN - Foto ilustrasi hubungan badan. Hukum melakukan hubungan suami istri saat puasa Ramadhan. 

POSBELITUNG.CO -- Hukum berhubungan suami istri di bulan puasa Ramadhan.

Melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri adalah sesuatu yang wajar.

Namun, bagaimana bila melakukannya saat puasa Ramadhan.

Puasa tidak hanya menahan haus dan lapar saja.

Tetapi juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari mengerjakan perbuatan yang dilarang. 

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2 menyebutkan ulama menyepakati beberapa hal yang dapat membatalkan puasa wajib maupun sunnah.

Di antaranya yakni melakukan hubungan suami istri (jima') di siang hari (dalam kondisi puasa).

Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, ia berkata:

"Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata, 'celakalah aku, wahai Rasulullah!'

Beliau bertanya, 'apa yang telah membuatmu celaka?'

Lelaki itu menjawab, 'Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari, saat bulan Ramadan.'

Rasulullah SAW bertanya, 'Mampukah kamu memerdekakan seorang hamba?'

Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!'

Rasulullah SAW bertanya lagi, 'Mampukah kamu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin?' Lelaki itu menjawab, 'Tidak!' Kemudian dia duduk.

Rasulullah SAW kemudian memberikan kepadanya satu keranjang berisi kurma, lalu bersabda, 'Sedekahkanlah ini!'

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved