Ramadhan 2025

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pasalnya, dahak terkadang muncul tiba-tiba dan sesekali waktu tertelan secara tak sengaja.

Editor: Alza
Tribun Travel
DAHAK - Ilustrasi kondisi haus saat puasa di bulan Ramadhan. Hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan, dijelaskan Buya Yahya. 

POSBELITUNG.CO -- Apakah menelan dahak saat berpuasa Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Hal ini kerap menjadi pertanyaan sejumlah umat Islam.

Pasalnya, dahak terkadang muncul tiba-tiba dan sesekali waktu tertelan secara tak sengaja.

Dahak merupakan cairan lendir kental yang terdapat di saluran pernapasan saat tubuh mengalami infeksi. 

Dahak biasanya kerap keluar saat seseorang batuk ataupun bersin, namun terkadang dahak ini bisa tertelan kembali.

Ternyata menelan dahak saat tengah berpuasa seperti saat ini, puasa di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Sebenarnya tidak ada ayat di dalam Alquran maupun hadis yang membahas secara khusus tentang hukum menelan dahak saat berpuasa.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, menelan dahak dianggap sebagai perbuatan yang tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar.

Namun jika sengaja mengeluarkan dahak hingga keluar dari makhraj huruf kho' ( خ ), maka puasa akan batal.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Sesuatu yang diduga dari dalam (tenggorokan) kalau keluarnya tidak kita sengaja.

Kerasa saja tiba-tiba kayak mau keluar, maka dilihat sesuatu tersebut jika sudah keluar lewat batas kho', huruf kho' ( خ )kemudian kita telen, batal lah puasa kita," jelas Buya Yahya.

"Sebab kalau sudah keluar dari batas makhraj kho' ( خ ), itu dibuang sudah," sambung Buya Yahya.

Dahak selagi belum keluar dari batas kho' maka tidak membatalkan puasa.

Namun sebaliknya, jika sudah keluar dari batas kho' maka harus dibuang atau tidak dibolehkan menelannya, karena akan membatalkan puasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved