Terdakwa Kasus Korupsi Bank Sumsel Babel dari PT HKL Bantah Tuduhan JPU

Pembacaan pledoi langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa, di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
KORUPSI KUR BSB -- Tim penasihat hukum tiga terdakwa dari PT HKL, Suhendar saat ditemui setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim penasihat hukum tiga orang terdakwa dari PT Hasil Karet Lada (HKL), menyampaikan nota pembelaaan atau pledoi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/3/2025).

Pledoi tersebut disampaikan tim penasihat hukum, atas dakwaan hingga tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Pembacaan pledoi langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa, di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Yang jelas kami dari tim penasihat hukum sudah menyampaikan nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum bahwa klien kami, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta nenolak semua tuntutannya," kata Suhendar.

"Karena menurut klien kami, semua dituduhkan oleh jaksa penuntut umum tidak benar.

Bahkan tidak cermat, kalau klien kami didakwakan melakukan tindak pidana korupsi itu tidak benar sama sekali," tegasnya.

Lebih lanjut Suhendar menyebutkan, dalam nota pembelaannya atau pledoi ada beberapa poin yang diajukan ke majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan atau dakwaan JPU.

"Satu mengenai ini hukum perdataan, dua bahwa perkara ini hubungan antara PT HKL dengan Bank Sumsel Babel atas dasar kerja sama disepakati dan sudah berjalan sebagaimana mestinya," terang Suhendar.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan karena tidak sesuai.

"Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan, apalagi dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa tidak sesuai," harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta tersandung kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar bersama dengan lima terdakwa lainnya.

Kemudian, sidang sebelumnya para terdakwa telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejati Babel.

Terdakwa Andi Irawan dituntut selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Menghukum terdakwa untuk mengganti uang sebesar Rp12.413.091.422 dan apabila uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta benda tidak mencukupi diganti penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Zaedan Lesmana dituntut selama selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa Sandri Alasta dituntut hukuman penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. (posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved