Berita Pangkalpinang

Komitmen Pelayanan Hukum Berbuah Penghargaan, Pemkot Pangkalpinang Raih Predikat AA

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat layanan hukum

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA, kategori penilaian tertinggi dalam reformasi hukum di daerah, Rabu (3/6/2026) di SRC lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mencatatkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Kali ini, Pemkot Pangkalpinang berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA, sebagai kategori tertinggi dalam penilaian reformasi hukum tingkat daerah.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat.

Berbagai inovasi pelayanan hukum berbasis kelurahan dinilai berkontribusi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Smart Room Center (SRC) Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyebut capaian itu menjadi penyemangat bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait indeks penilaian reformasi hukum dengan nilai AA. Kalau orang kuliah itu sudah cumlaude," ujar Saparudin kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Menurut Saparudin, salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi hukum itu adalah keberadaan dan keaktifan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di tingkat kelurahan.

Saat ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Pos Bankum di 42 kelurahan, yang dinilai aktif memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, Pos Bankum memiliki peran strategis sebagai ruang konsultasi dan mediasi persoalan hukum warga sebelum berujung pada proses hukum formal. Melalui pendekatan musyawarah dan mufakat, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat dan humanis di lingkungan masyarakat.

"Ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk semakin baik dalam meningkatkan pelayanan hukum yang dimulai dari kelurahan-kelurahan, sehingga persoalan hukum di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Pangkalpinang juga berencana memperkuat keberadaan Pos Bankum melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum operasional layanan tersebut.

Tak hanya itu, penguatan pemahaman hukum juga akan diberikan kepada para ketua RT dan RW yang baru melalui program pembekalan khusus. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dilibatkan sebagai narasumber.

Saparudin menyebut, materi yang diberikan nantinya akan menyentuh berbagai persoalan aktual di masyarakat, mulai dari persoalan narkoba, konflik sosial, hingga persoalan hukum lainnya yang kerap muncul di lingkungan warga.

"Nanti dalam pembekalan RT/RW akan diberikan materi-materi aktual terkait persoalan hukum di masyarakat, termasuk persoalan narkoba maupun masalah sosial lainnya, sehingga RT/RW bisa memiliki pemahaman dalam menyikapi persoalan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kementerian Hukum, Johani, menilai keberadaan Pos Bankum di Kota Pangkalpinang telah berjalan cukup efektif. Pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas layanan bantuan hukum tersebut dan memastikan seluruh Pos Bankum di 42 kelurahan aktif melayani masyarakat.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved