Berita Pangkalpinang
60 Pekerja Ilegal Asal Bangka Belitung Diduga Korban TPPO di Myanmar-Kamboja, Begini Kondisinya
Awalnya, para pekerja ilegal tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer) di Kamboja.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 60 pekerja ilegal asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan akhir ke Kamboja.
Dari total 60 pekerja ilegal asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga menjadi korban TPPO, sebanyak 30 orang merupakan warga Kota Pangkalpinang.
Ke-30 orang tersebut kini tertahan di perbatasan Myanmar-Kamboja.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus berupaya memulangkan mereka,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengungkapkan kronologi awal ada pekerja ilegal asal Kota Pangkalpinang terjebak di Myawaddy, Myanmar.
Awalnya, para pekerja ilegal tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer) di Kamboja.
Namun, mereka justru terjebak di Myawaddy, Myanmar, wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata dan berada di luar kendali pemerintahan resmi.
Amrah mengungkapkan, informasi mengenai keberadaan pekerja ilegal asal kota Pangkalpinang ini pertama kali diketahui melalui akun TikTok Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP3I) Provinsi Sumatera Selatan pada 12 Februari 2025.
Setelah itu, Disnaker Kota Pangkalpinang segera berkoordinasi dengan BP3I Sumsel dan instansi terkait.
"Kami langsung menindaklanjuti karena ada 30 warga Pangkalpinang yang menjadi korban di sana. Setelah berkoordinasi, kami mengetahui bahwa mereka berada di wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata dan bukan lagi di bawah pemerintahan resmi," ungkap Amrah, Selasa (4/3/2025).
Namun karena wilayah tersebut berada di luar kendali pemerintahan Myanmar, proses pemulangan para pekerja menjadi sangat sulit.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus berupaya memulangkan mereka, namun kerja sama diplomasi terbatas karena Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) hanya dapat berkoordinasi dengan pemerintahan resmi.
Para pekerja yang kini berada di Myawaddy menghadapi berbagai kendala.
Mulai dari kondisi kerja yang tidak sesuai dengan janji awal, jam kerja yang tidak menentu, hingga tekanan akibat minimnya pengawasan terhadap pekerja migran di wilayah konflik.
"Dengan berada di wilayah yang tidak memiliki sistem pemerintahan resmi, pengawasan terhadap pekerja-pekerja ini menjadi tidak ada. Akibatnya, mereka merasa bekerja dalam kondisi yang tidak nyaman dan menghadapi banyak ketidakpastian," jelas Amrah.
Kata Amrah, saat ini, tercatat ada 84 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di wilayah tersebut, termasuk 30 warga Kota Pangkalpinang.
Pemerintah berupaya memulangkan mereka secara bertahap.
Sejauh ini, dua pekerja ilegal asal Bangka Belitung telah berhasil dipulangkan pada 28 Februari 2025.
Sementara 58 pekerja lainnya masih berada di Myanmar, tetapi kini sudah dipindahkan ke lokasi pengungsian.
"Mereka tidak lagi berada di tempat kerja sebelumnya, namun masih berada di wilayah Myawaddy," kata Amrah.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi untuk memastikan keselamatan para pekerja ilegal ini dan mempercepat proses pemulangan mereka.
"Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya guna menghindari kasus serupa di masa mendatang," tambahnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kamboja
Myanmar
pekerja ilegal
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kota Pangkalpinang
Amrah Sakti
Kementerian Luar Negeri
Posbelitung.co
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Mulai 2026 Pemkot Pangkalpinang akan Bangun Sekolah Rakyat di Air Kepala Tujuh |
![]() |
---|
Sejarah Pangkalpinang hingga jadi Ibu Kota Provinsi Diceritakan PJ Wali Kota di Upacara HUT ke-268 |
![]() |
---|
Kerap Dikeluhkan, Tambang Ilegal di Pangkalpinang Akan Ditertibkan Satgas |
![]() |
---|
Bahasa Daerah Tak Boleh Punah, Pj Wali Kota Dukung Penuh Raperda Bahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.