PT SNS Bantah Menyerobot Lahan, Sebut HGU Terbit Tahun 2001

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum PT SNS, Adv Esron Tito Napitupulu ketika dihubungi posbelitung.co, Selasa (4/3/2025) sore.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Dok. Pribadi Tito
BANTAHAN SNS - Kuasa Hukum PT SNS, Adv Esron Tito Napitupulu. Pihaknya membantah dituduh telah menyerobot lahan warga. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - PT Swarna Nusa Sentosa alias SNS membantah telah menyerobot lahan masyarakat di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum PT SNS, Adv Esron Tito Napitupulu ketika dihubungi posbelitung.co, Selasa (4/3/2025) sore.

“Bahwa tidak benar PT SNS menyerobot lahan masyarakat.

Faktanya masyarakatlah yang menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU-Red) PT SNS,” katanya.

Baca juga: Perusahaan Sawit PT SNS di Malik Bangka Selatan Bungkam Dituduh Serobot 75 Hektare Lahan Warga

Seperti diketahui masyarakat Desa Malik sempat menyurati DPRD Kabupaten Bangka Selatan ihwal dugaan pencaplokan lahan  milik masyarakat oleh  PT SNS.

Dugaan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, yang akan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat diukur ternyata lahan mereka masuk dalam HGU PT SNS.

Ditegaskan Tito, bahwa HGU PT SNS telah terbit pada tahun 2001.

Diklaim jauh lebih lama daripada tanam tumbuh masyarakat yang berdiri di atas lahan HGU PT SNS sekarang.

Maka dari itu, manajemen PT SNS merasa keberatan dan kecewa atas adanya pemberitaan diduga pencaplokan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT SNS.

“Perlu diluruskan, masyarakatlah yang menggarap lahan dari PT. SNS,” tegasnya.

Pada Kamis (27/2/2025) kemarin lanjut dia, PT SNS menerima kedatangan jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam pertemuan itu menurut Tito, BPN serta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan mengakui bahwa lokasi tanam tumbuh masyarakat berada di lokasi HGU PT SNS.

Oleh sebabnya, PT. SNS merasa keberatan dengan narasi caplok.

Karena caplok artinya hampir sama dengan mencuri, padahal mereka yang menggarap di atas HGU PT SNS.

Ini membuat investor dan buyer dari PT SNS menjadi ragu atas kerjasama yang sudah dijalin. (posbelitung.co/Cepi Marlianto)

Disclaimer: Judul berita ini mengalami perubahan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved