PT SNS Bantah Menyerobot Lahan, Sebut HGU Terbit Tahun 2001
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum PT SNS, Adv Esron Tito Napitupulu ketika dihubungi posbelitung.co, Selasa (4/3/2025) sore.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - PT Swarna Nusa Sentosa alias SNS membantah telah menyerobot lahan masyarakat di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum PT SNS, Adv Esron Tito Napitupulu ketika dihubungi posbelitung.co, Selasa (4/3/2025) sore.
“Bahwa tidak benar PT SNS menyerobot lahan masyarakat.
Faktanya masyarakatlah yang menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU-Red) PT SNS,” katanya.
Baca juga: Perusahaan Sawit PT SNS di Malik Bangka Selatan Bungkam Dituduh Serobot 75 Hektare Lahan Warga
Seperti diketahui masyarakat Desa Malik sempat menyurati DPRD Kabupaten Bangka Selatan ihwal dugaan pencaplokan lahan milik masyarakat oleh PT SNS.
Dugaan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, yang akan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat diukur ternyata lahan mereka masuk dalam HGU PT SNS.
Ditegaskan Tito, bahwa HGU PT SNS telah terbit pada tahun 2001.
Diklaim jauh lebih lama daripada tanam tumbuh masyarakat yang berdiri di atas lahan HGU PT SNS sekarang.
Maka dari itu, manajemen PT SNS merasa keberatan dan kecewa atas adanya pemberitaan diduga pencaplokan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT SNS.
“Perlu diluruskan, masyarakatlah yang menggarap lahan dari PT. SNS,” tegasnya.
Pada Kamis (27/2/2025) kemarin lanjut dia, PT SNS menerima kedatangan jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam pertemuan itu menurut Tito, BPN serta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan mengakui bahwa lokasi tanam tumbuh masyarakat berada di lokasi HGU PT SNS.
Oleh sebabnya, PT. SNS merasa keberatan dengan narasi caplok.
Karena caplok artinya hampir sama dengan mencuri, padahal mereka yang menggarap di atas HGU PT SNS.
Ini membuat investor dan buyer dari PT SNS menjadi ragu atas kerjasama yang sudah dijalin. (posbelitung.co/Cepi Marlianto)
Disclaimer: Judul berita ini mengalami perubahan.
| Ekonomi Masyarakat Kecamatan Dendang Ditopang Sektor Perkebunan, Pertanian dan Nelayan |
|
|---|
| Musri dan Misro, Sisa Kejayaan Perajin Kapal Kayu di Tepian Sungai Bangka Kota |
|
|---|
| Kisah Esti Mengubah Toko Pulsa Jadi Pusat Transaksi Warga di Desa Tepus Bangka Selatan |
|
|---|
| Bantu Warga Bangka Selatan Berobat, PT Timah Berikan Dukungan untuk Risma |
|
|---|
| Demo Warga Bogor Tuntut Tambang Cigudeg-Rumpin Dibuka Lagi, Desak Dedi Mulyadi Tepati Janji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250304_sns.jpg)