Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 5 Maret 2025 Terus Meroket, Segini Harga Terendahnya

Berikut info harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (5/3/2025). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam terus meroket atau kembali naik.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Rabu (5/3/3025), harga terbaru emas Antam terus meroket atau kembali naik. 

POSBELITUNG.CO - Berikut info harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (5/3/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam terus meroket atau kembali naik.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (5/3/2025), tercatat berada di kisaran Rp1.709.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level tersebut naik Rp5.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Selasa (4/3/2025) kemarin yang sebesar Rp1.704.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 4 Maret 2025 Melambung Tinggi, Naik Rp25.000

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5gram hari ini dibanderol Rp904.500, naik Rp2.500 dari Rp902.000 pada Selasa kemarin.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga kembali mengalami kenaikan.

Harga buyback emas Antam hari ini, Rabu (5/3/2025), Rp1.558.000 per gram, atau naik Rp4.500 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang dibanderol Rp1.553.500 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 5 Maret 2025:

  • 0.5 gram: Rp904.500    
  • 1 gram: Rp1.709.000    
  • 2 gram: Rp3.358.000    
  • 3 gram: Rp5.012.000    
  • 5 gram: Rp8.320.000    
  • 10 gram: Rp16.585.000    
  • 25 gram: Rp41.337.000    
  • 50 gram: Rp82.595.000    
  • 100 gram: Rp165.112.000    
  • 250 gram: Rp412.515.000    
  • 500 gram: Rp824.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.649.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved