THR 2025

Apakah PPPK Tahap 1 Dapat THR 2025? Segini Hitungan Besaran THR ASN Guru

Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025.

Editor: Kamri
bangkapos.com/Edy Yusmanto
THR PPPK - ILustrasi tunjangan hari raya (THR). Mengacu pada ketentuan, pencairan THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 diperkirakan akan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun, tidak semua PPPK hasil seleksi tahun 2024 bisa menerima THR pada tahun 2025. 

Sedangkan dalam ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 diperkirakan akan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Hal ini merujuk pada jadwal hari libur Idul Fitri 2025 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

SKB 3 Menteri menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Jika dihitung mundur selama 10 hari sebelum hari H Idul Fitri 2025, maka jadwal pencairan THR 2025 diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025.

Perhitungan Besar THR 2025

Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.

Selengkapnya besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved