THR 2025

Besaran THR Pensiunan 2025 Golongan IIIa hingga IIId Sesuai Aturan, Tanggal Berapa Cair?

Jika mengacu pada peraturan PP Nomor 8 Tahun 2024 besaran THR pensiunan bervariasi tergantung besaran pensiunan sesuai jenis golongan.

Editor: Kamri
Dok. TribunGayo.com
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan tahun 2025. Setiap penerima THR akan mendapat bayaran nominal yang berbeda lantaran harus sesuai dengan besaran komponen penghasilannya. Besaran gaji pensiunan terakhir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Golongan IVe Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca juga: Apakah PPPK Tahap 1 Dapat THR 2025? Segini Hitungan Besaran THR ASN Guru

Batas Usia Pensiun 2025

Batas usia pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan mengenai batas usia pensiun atau BUP merujuk Undang-Undang ASN tahun 2023, dijelaskan bahwa pada tahun 2025, BUP awalnya berkisar 58 hingga 60 tahun diperbarui menjadi antara 59 - 65 tahun disesuaikan dengan jenis jabatan.

Berikut batas usia pensiun PNS terbaru mengacu sesuai jabatan:

Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun, yaitu Jabatan Manajerial, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun, yaitu Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Sedangkan jabatan non manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun adalah Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional.

Sementara itu batas usia pensiun untuk pekerja di Indonesia pada tahun 2025 ini dinaikkan menjadi 59 tahun terhitung mulai Januari 2025.

Kenaikan usia pensiun berlaku bagi pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Melansir Kompas.com, disebutkan dalam pasal 15 ayat (1) bahwa ketentuan ini mengatur mengenai usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun.

Kemudian pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Selanjutnya, usia pensiun akan terus dinaikkan hingga 65 tahun dengan pertambahan satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Artinya, batas usia pensiun pekerja Indonesia akan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini.

Kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun ini dimaksudkan agar pekerja mempunyai kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang.

Selain itu, perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun ini bertujuan agar pekerja dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

(Kompas.com/Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved