THR 2025

Besaran THR Pensiunan 2025 Golongan IIIa hingga IIId Sesuai Aturan, Tanggal Berapa Cair?

Jika mengacu pada peraturan PP Nomor 8 Tahun 2024 besaran THR pensiunan bervariasi tergantung besaran pensiunan sesuai jenis golongan.

Editor: Kamri
Dok. TribunGayo.com
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan tahun 2025. Setiap penerima THR akan mendapat bayaran nominal yang berbeda lantaran harus sesuai dengan besaran komponen penghasilannya. Besaran gaji pensiunan terakhir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

POSBELITUNG.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pensiunan rencananya akan cair berbarengan dengan THR ASN lainnya menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Besaran THR pensiunan 2025 yang akan dibayarkan bagi setiap pensiunan berbeda-beda.

Termasuk besaran THR pensiunan 2025 untuk golongan IIIa hingga IIId.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN dan THR pensiunan 2025.

Jumlah dana ini lebih besar dibandingkan pada anggaran THR tahun sebelumnya yaitu sebanyak Rp 48,7 triliun.

THR Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri 2025

Kepastian THR 2025 akan dibayarkan telah ditegaskan oleh pemerintah.

Pemerintah telah memastikan THR 2025 bagi ASN, yaitu PNS dan PPPK akan segera cair.

Termasuk pula THR 2025 untuk TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR Pensiunan dn THR ASN cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Libur Idul Fitri 1446 Hijriah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan tanggal 31 Maret 2025 atau 1 April 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, maka pencairan THR Pensiunan 2025 dan THR ASN 2025 diperkirakan akn dibayar pada tanggal 20 Maret 2025.

Hanya saja, pencairan THR pensiunan 2025 dan THR ASN 2025 ini masih harus menunggu ketentuan peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah.

PP ini akan mengatur secara resmi jadwal THR pensiunan 2025 dan THR ASN 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengemukakan pencairan THR 2025 untuk ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri 2025.

"Hal ini juga berlaku untuk pensiunan, sehingga kemungkinan pencairan THR pensiunan akan bersamaan dengan pencairan THR untuk ASN," jelas Airlangga dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Besaran THR Pensiunan 2025

Besaran THR pensiunan 2025 dan THR ASN 2025 sebenarnya tidak dijelaskan secara langsung mengenai besar nominal yang akan diterima mereka.

Ini lantaran besaran THR pensiunan dan THR PNS dibayar sesuai dengan ketentuan mengenai besaran komponen penghasilan masing-masing pegawai dan pensiunan.

Setiap penerima THR akan mendapat bayaran nominal yang berbeda lantaran harus sesuai dengan besaran komponen penghasilannya.

Salah satu komponen dalam perhitungan besaran THR pensiunan 2025 adalah gaji pokok pensiun.

Besaran gaji pensiunan terakhir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Lantas berapa besaran THR pensiunan yang akan dibayarkan pemerintah untuk THR pensiunan golongan IIIa hingga IIId pada tahun 2025 ini?

Jika mengacu pada peraturan PP Nomor 8 Tahun 2024 besaran THR pensiunan bervariasi tergantung besaran pensiunan sesuai jenis golongan.

Ada rentang besaran pensiunan di setiap golongan.

Seperti besaran pensiunan golongan IIIa berbeda dengan golongan IIIb, IIIc dan IIId.

Pensiunan golongan IIIa akan mendapat bayaran sekitar Rp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576.

Pensiunan golongan IIIb mendapat bayaran Rp 1.748.096 hinggaa Rp 3.709.104.

Lalu, pensiunn golongan IIIc menerima Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016.

Sedangkan pensiunan golongan IIId menerima Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.

Untuk mengetahui selengkapnya, berikut perincian perkiraan THR pensiunan 2025 dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025):

Pensiunan Golongan I

Golongan Ia Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

Golongan Ib Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan Ic Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan Id Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Pensiunan Golongan II

Golongan IIa Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

Golongan IIb Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

Golongan IIc Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

Golongan IId Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Pensiunan Golongan III

Golongan IIIa Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Golongan IIIb Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Golongan IIIc Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Golongan IIId Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Golongan IVb Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Golongan IVc Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Golongan IVd Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Golongan IVe Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca juga: Apakah PPPK Tahap 1 Dapat THR 2025? Segini Hitungan Besaran THR ASN Guru

Batas Usia Pensiun 2025

Batas usia pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan mengenai batas usia pensiun atau BUP merujuk Undang-Undang ASN tahun 2023, dijelaskan bahwa pada tahun 2025, BUP awalnya berkisar 58 hingga 60 tahun diperbarui menjadi antara 59 - 65 tahun disesuaikan dengan jenis jabatan.

Berikut batas usia pensiun PNS terbaru mengacu sesuai jabatan:

Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun, yaitu Jabatan Manajerial, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun, yaitu Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Sedangkan jabatan non manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun adalah Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional.

Sementara itu batas usia pensiun untuk pekerja di Indonesia pada tahun 2025 ini dinaikkan menjadi 59 tahun terhitung mulai Januari 2025.

Kenaikan usia pensiun berlaku bagi pekerja yang memanfaatkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Melansir Kompas.com, disebutkan dalam pasal 15 ayat (1) bahwa ketentuan ini mengatur mengenai usia pensiun pertama kali diterapkan pada 2015 dengan batas umur 56 tahun.

Kemudian pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Selanjutnya, usia pensiun akan terus dinaikkan hingga 65 tahun dengan pertambahan satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Artinya, batas usia pensiun pekerja Indonesia akan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini.

Kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun ini dimaksudkan agar pekerja mempunyai kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang.

Selain itu, perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun ini bertujuan agar pekerja dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

(Kompas.com/Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved