Berita Bangka Selatan

Pengepul dan Penggiling Padi di Bangka Selatan Wajib Beli GKP Petani Sesuai HPP Rp6.500 Per Kilogram

Pengepul maupun penggilingan padi diminta tidak membeli gabah petani di bawah harga pembelian pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilo.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PANEN PADI - Panen padi menggunakan alat combine harvester di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (15/10/2024) lalu. Pengepul maupun penggilingan padi diminta tidak membeli gabah petani di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengepul maupun penggilingan padi diminta tidak membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika menyebut, HPP sebesar Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP) berlaku bagi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dan penggilingan padi. 

Terutama penggilingan yang masuk ke dalam organisasi Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). 

Penerapan HPP ditargetkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas maupun kesejahteraan petani.

“Penggilingan padi yang masuk dalam organisasi Perpadi wajib untuk  menerapkan HPP Rp6.500 per kilogram GKP. Kalau penggiling swasta yang tanpa ikut dalam Perpadi, di luar kewenangan daripada pemerintah,” kata dia, Minggu (9/3/2025).

“Alhamdulillah HPP GKP satu harga sudah ditetapkan. Misalnya di Desa Batu Betumpang dan Desa Rias,” ucap Risvandika

Penetapan HPP sebesar Rp6.500 per kilogram diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas HPP dan Rafaksi Harga Gabah serta Beras. 

Dalam keputusan tersebut, GKP yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. 

Dengan kualitas ini, Bulog dapat membeli gabah petani dengan harga HPP Rp 6.500 per kilogram.

Namun, aturan tersebut kini dicabut dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 pada Januari 2025. 

Dengan regulasi terbaru ini, Bulog diwajibkan membeli GKP di tingkat petani dengan harga HPP Rp6.500 per kilogram tanpa syarat atau any quality alias kualitas apapun, baik terkait batas kadar air maupun kadar hampa yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sesuai arahan instruksi presiden dan menteri pertanian HPP GKP any quality Bulog tetap akan menerima Rp6.500 per kilogram GKP,” jelas Risvandika.

Lindungi Petani

Penetapan HPP GKP bertujuan untuk melindungi petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sekaligus mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved