8 Terdakwa Kasus Korupsi KUR BSB Akan Divonis di PN Pangkalpinang Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Kasus dugaan korupsi KUR BSB cabang Pangkalpinang merugikan negara kurang lebih Rp20, 2 miliar.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Delapan terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, menghadapi sidang putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025).
Kasus dugaan korupsi KUR BSB cabang Pangkalpinang merugikan negara kurang lebih Rp20, 2 miliar.
Delapan orang terdakwa ini, telah menjalani beberapa kali sidang mulai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan, pembelaan, replik, duplik hingga putusan dari majelis hakim.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Rofalino Kurnia, pukul : 09.30 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Santoso Putra, pukul : 09.30 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Moch Robi Hakim, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Taufik, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Andi Irawan, pukul : 11.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Zaidan Lesmana, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Sandri Alasta, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Handika Kurniawan Akasse, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Untuk diketahui, sebelumnya para terdakwa ini telah dituntutan oleh JPU dengan tuntutan hukum berbeda-beda mulai dari 4 hingga 8 tahun penjara.
Sekadar informasi, kedelapan orang terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR di BSB cabang Pangkalpinang dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023 lalu. (posbelitung.co/Adi Saputra)
| Kemendagri Evaluasi APBD 2026, Pangkalpinang Harus Kejar Tambahan PAD Rp24 Miliar |
|
|---|
| Kolaborasi dengan UT Pangkalpinang, Pemkab Beltim Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM Daerah |
|
|---|
| Komitmen Pelayanan Hukum Berbuah Penghargaan, Pemkot Pangkalpinang Raih Predikat AA |
|
|---|
| Tak Perlu Repot Cek Kelulusan Siswa SD dan SMP di Pangkalpinang, Pantau di Aplikasi Stimulus |
|
|---|
| Pimpin Upacara Pancasila, Saparudin Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250114_bank-sumsel-babel.jpg)