8 Terdakwa Kasus Korupsi KUR BSB Akan Divonis di PN Pangkalpinang Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Kasus dugaan korupsi KUR BSB cabang Pangkalpinang merugikan negara kurang lebih Rp20, 2 miliar.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS - Dua terdakwa karyawan Bank Sumsel Babel saat menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Selasa (14/1/2025). Vonis hakim dilakukan Kamis (13/3/2025) untuk seluruh terdakwa. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Delapan terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, menghadapi sidang putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025). 

Kasus dugaan korupsi KUR BSB cabang Pangkalpinang merugikan negara kurang lebih Rp20, 2 miliar.

Delapan orang terdakwa ini, telah menjalani beberapa kali sidang mulai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan, pembelaan, replik, duplik hingga putusan dari majelis hakim.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Rofalino Kurnia, pukul : 09.30 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Santoso Putra, pukul : 09.30 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Moch Robi Hakim, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Taufik, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Andi Irawan, pukul : 11.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Zaidan Lesmana, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Sandri Alasta, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Handika Kurniawan Akasse, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Untuk diketahui, sebelumnya para terdakwa ini telah dituntutan oleh JPU dengan tuntutan hukum berbeda-beda mulai dari 4 hingga 8 tahun penjara.

Sekadar informasi, kedelapan orang terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR di BSB cabang Pangkalpinang dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023 lalu. (posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved