Breaking News

Ucok dan Daud Terancam Lebaran di Penjara Usai Mencuri Onderdil Ekskavator di Desa Penutuk

Keduanya ditangkap pada Kamis (13/3/2025) kemarin di kediamannya salah satu terduga pelaku.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Alza
Dokumentasi Polres Bangka Selatan
PENCURI - A alias Ucok (23) warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar dan DM alias Daud (32) warga pendatang asal Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (13/3/2025). Keduanya ditahan atas dugaan pencurian onderdil alat berat. 

Usai menerima laporan lanjut dia, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk  mengumpulkan petunjuk di lapangan dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari situ kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan mengetahui kedua kawanan pencuri.

Sampai akhirnya petugas melacak keberadaan kedua pelaku ini.

Sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan di kediaman salah satu pelaku di Desa Penutuk.

Kepada polisi keduanya mengaku telah melakukan pencurian onderdil alat berat jenis ekskavator milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit front idler ekskavator merek Komatsu PC 200-8 dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo Blade.

“Motif keduanya melakukan aksi pencurian karena kondisi ekonomi,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata GJ Budi kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang curat.

“Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkas Gj Budi. (posbelitung.co/Cepi Marlianto)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved