2 Jenis ASN Ini Jangan Harap Bakal Dapat THR 2025 yang Mulai Cair 17 Maret

Seperti diketahui, PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri akan menerima THR mulai Senin (17/3/2025).

Editor: Alza
Kompas.com
THR 2025 - Foto ilustrasi THR PNS 2025. Dua golongan PNS ini tidak akan mendapatkan THR tahun 2025. 

POSBELITUNG.CO - Tidak semua ASN mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Seperti diketahui, PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri akan menerima THR mulai Senin (17/3/2025).

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Tetapi ASN berikut ini, jangan harap bakal dapat THR tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan ASN yang tidak berhak menerima THR itu adalah:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara

- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Kapan Pencairan THR PNS 2025?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025 atau di awal pekan depan.

Besaran THR 2025

Selain waktu pencairan, besaran THR juga menjadi perhatian utama para ASN.

Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved