Alasan Jaksa Agung Burhanuddin Tolak Uang Rp2 Triliun, Agar Perkara Setop di Kejagung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku pernah ditawari seseorang uang Rp2 triliun

Editor: Alza
Kejaksaan.go.id
JAKSA AGUNG - Potret ST Burhanuddin, Jaksa Agung. Dia mengaku pernah menolak uang Rp2 triliun agar menghentikan perkara di Kejagung. 

POSBELITUNG.COJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku pernah ditawari seseorang uang Rp2 triliun.

Syaratnya, dia harus menyetop perkara hukum yang sedang diproses penyidik Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkap Burhanuddin dalam program #QNAMETROTV, tayang di Metro TV.

Burhanuddin menjawab pertanyaan, iming-iming terbesar yang pernah disampaikan pihak yang sedang berperkara di Kejagung.

"Ada yang mau ngasih saya 2 T supaya perkaranya nggak jadi," ungkap Burhanuddin, dikutip dari Youtube Metro TV yang tayang, Selasa (18/3/2025).

Burhanuddin dengan tegas menolak tawaran tersebut.

Hanya saja, dia tidak menyebut kasus apa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait tawaran itu.

Seperti diketahui Kejagung beberapa waktu belakangan gencar membongkar kasus korupsi besar di Indonesia.

Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara plus kerugian lingkungan senilai total Rp 300 triliun.

Kasus yang terjadi di Bangka Belitung ini menyeret 22 orang tersangka yang kini sebagian besarnya sudah dijatuhi vonis penjara.

Kerugian akibat kasus korupsi timah ini menjadi yang terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus korupsi di Indonesia.

Skandal kasus korupsi timah mengalahkan kasus-kasus korupsi kelas kakap sebelumnya, yakni kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 138,442 triliun, kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau mencapai Rp 100 triliun, kasus korupsi penjualan kondensat di Tuban Rp 35 triliun, kasus korupsi PT Asabri Rp 22,7 triliun dan kasus korupsi PT Jiwasraya Rp 16 triliun.

Terbaru, Kejagung mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Parta Niaga.

Korupsi yang menyeret 9 orang tersangka termasuk Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ini selama lima tahun dari 2018-2023.

Hitung-hitungan sementara kerugian untuk tahun 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved