Polresta Tetapkan Oknum Guru SMP di Pangkalpinang Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SMA
Oknum guru SMP negeri di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Oknum guru SMP negeri di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA.
Korban berusia 16 tahun melaporkan dugaan pencabulan itu pada November 2024 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang akhirnya menetapkan AF oknum guru di Pangkalpinang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, ketika dikonfirmasi posbelitung.co, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka terhadap AF, Selasa (18/3/2025) kemarin," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (21/3/2025).
Dia menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersangka AF guna memenuhi panggilan penyidik.
"Sudah kita kirimkan surat ke bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik, nanti kita infokan lagi seperti apa perkembangan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Riza belum menjelaskan secara detail, terkait penetapan tersangka terhadap AF yang berprofesi sebagai guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
"Betul guru, belum kita lakukan penahanan dan nanti setelah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," jelas AKP Riza.
Untuk diketahui sebelumnya, AF, dilaporkan keluarga siswa salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial E (16) ke Polresta Pangkalpinang.
Pelaporan terhadap oknum guru SMP tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban.
"Laporan resmi itu Senin, 18 November 2024 kemarin, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi," ungkap salah satu keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (4/2/2025).
Diakuinya, memang pelaporan kepada pihak Polresta Pangkalpinang tersebut terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru.
"Oknum guru ini dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ucapnya.
Lebih lanjut ia membeberkan, dugaan pencabulan oleh oknum guru tersebut dilakukan di luar Pulau Bangka di sela-sela kegiatan.
| Tiga Guru Belitung Timur Raih Penghargaan Apresiasi GTK Babel 2025 |
|
|---|
| 2 Bulan Program Pemutihan Pajak Jilid II, Samsat Pangkalpinang Raih Rp 1,4 Miliar |
|
|---|
| 2 Hari 2 Bangkai Buaya di Pangkalpinang, Ini Penjelasan BKSDA |
|
|---|
| 50 Sekolah di Kota Pangkalpinang Baru Terima Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Beberapa Berkas Calon PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Perlu Perbaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-seorang-guru-berstatus-pns-222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.